Pengungkapan 76 Kg Sabu di Riau
Polda Riau Sita Sabu dan Esktasi Senilai Rp 88,3 Miliar, 801 Ribu Jiwa Selamat dari Bahaya Narkoba
Dalam 5 hari melaksanakan operasi penangkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam 5 hari melaksanakan operasi penangkapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menyita 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.
Barang haram ini pun nilainya terbilang fantastis. Jika dikonversi ke nominal rupiah, angkanya mencapai Rp 88,3 miliar.
"Narkoba ini jika sampai lolos beredar, bisa merusak 801.020 jiwa," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Polisi menangkap 8 orang sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia - Malaysia.
8 tersangka yang diamankan berasal dari 3 pengungkapan kasus.
"Total ada 8 tersangka yang diamankan. Mereka ini ada yang merupakan kurir, ada juga bandar," kata Kombes Manang, saat ekspos kasus, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto.
Lanjut Manang, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 20.30 WIB di Pekanbaru, Inhu, dan Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Lalu pada Senin (16/9/2024) pagi, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Kemudian masih di hari yang sama, sekira pukul 02.30 WIB di Kabupaten Rohil dan Kota Jambi.
Manang merincikan, para tersangka yang diamankan antara lain MAM (52) dan ZS (32) asal Sumatera Utara (Sumut), M (52) dan MS (52) asal Kota Pekanbaru, Riau.
Selanjutnya R (52) asal Aceh, K (26) asal Kabupaten Rohil, Riau, BFI (52) asal Sumatera Selatan (Sumsel), dan J (32) asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus pertama, pria berinisial J (32), tak berkutik saat diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru.
Ia kedapatan membawa 1 kilogram sabu. Barang haram, akan diantar ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
J diamankan pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menuturkan, pihaknya mendapat informasi petugas Avsec mengamankan tersangka J berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray.
"Ketika itu ditemukan sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, berisi 8 bungkus plastik yang disembunyikan dibalik pakaian di dalam koper. Totalnya 1 kilogram sabu," jelas Manang.
Menurut Manang, sabu akan dibawa ke Lombok Timur dengan transit terlebih dahulu di Jakarta.
Manang mengungkap, tersangka J sudah kali kedua membawa sabu ke NTB.
Pertama, beberapa waktu lalu ia berhasil lolos 1 kilogram sabu dan menerima upah Rp30 juta.
"Yang pertama lolos, ini yang kedua. Kalau berhasil lagi, upahnya lebih tinggi, yaitu Rp70 juta," sebutnya.
Dalam kasus lainnya, kurir narkoba pembawa 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi di Riau, kelabui petugas kepolisian.
Peristiwa terjadi di Jalan Pesisir dekat muara Sungai Rokan, di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Saat itu personel piket Bhabinkamtibmas Polsek Bangko, sedang melakukan patroli, Senin (16/9/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
Saat di lokasi, polisi menemukan 1 unit mobil merk Daihatsu Sigra warna silver BM 1755 WA sedang parkir di pinggir jalan dekat sungai.
Personel Bhabinkamtibmas lantas mencoba mengecek mobil tersebut.
Tiba-tiba dari dalam mobil keluar seseorang pria yang belakangan diketahui berinisial K.
"Saat itu, personel Bhabinkamtibmas bertanya, sedang ngapain di pinggir sungai. Dijawab oleh tersangka K ini, ada buaya besar dekat jembatan, dia tidak berani lewat," ungkap Kombes Manang.
Lanjut Manang, tersangka K, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Personel Bhabinkamtibmas yang curiga, kemudian mencoba mengecek ke pinggir sungai.
Ternyata kecurigaan petugas benar saja. Di pinggir sungai, ditemukan 4 karung mencurigakan.
Temuan itu kemudian dicek. Isinya adalah 45 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Atas temuan itu, Polsek Bangko pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tim Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satres Narkoba Polres Rohil kemudian melakukan operasi gabungan untuk mencari tersangka K.
"Didapat informasi, tersangka K ini kabur ke Jambi dengan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan pengejaran dan pencarian. Akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di dalam kamar salah satu hotel di Kota Jambi," ungkap Manang.
Manang berujar, pengakuan tersangka, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta perkarung berisi barang haram.
Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Kota Pekanbaru.
"Pengakuan K ini, pengendalinya berada di Malaysia," ulas Manang.
Beralih ke kasus berikutnya, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba, dengan jumlah barang bukti yang berhasil disita yakni 30 kilogram sabu dan 11 ribu butir pil ekstasi.
Ada 6 tersangka yang diamankan. Mereka di antaranya MAM (52), ZS (32), M (52), R (52), MS (52) dan BFI (52).
Jaringan pengedar narkoba internasional ini, dikendalikan oleh seorang bandar besar di Negeri Jiran yang bernama 'Sultan Malaysia'.
Pengejaran yang dilakukan aparat, dilakukan hingga ke daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti berujar, rangkaian penangkapan keenam tersangka dimulai pada Kamis (12/9/2024) mulai pukul 19.30 WIB.
Dimana tim Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau mendapat informasi adanya pelaku yang akan masuk ke Kota Pekanbaru membawa narkotika jenis sabu.
Tim pun melakukan penyelidikan dengan cara pemetaan dan survailance terhadap pelaku.
"Sekitar pada jam 20.30 wib WIB, petugas mendapat informasi pelaku sedang sedang minum kopi di sebuah warung pecel lele di Jalan Pemuda, Kota Pekanbaru. Tersangka berinisial MAM dan ZS berhasil diamankan," ujar Kombes Manang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, saat ekspos kasus, Rabu (18/9/2024).
Pengakuan kedua tersangka, mereka berangkat dari Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Mereka singgah di Kabupaten Rohil menjemput sabu dan ekstasi, lalu menuju Kota Pekanbaru untuk mengantar barang haram itu.
Ternyata narkotika yang mereka bawa dari Tanah Putih, Kabupaten Rohil, sudah diserahterimakan kepada kurir lainnya yang tidak mereka kenal.
Sabu dan ekstasi disimpan dalam 2 buah tas jinjing dan 1 karung goni plastik.
"Berbekal informasi kendaraan yang ditumpangi dua kurir penerima narkoba itu, yakni Toyota Innova Reborn hitam BM 1650 SF, tim melakukan pendalaman. Akhirnya didapat informasi mobil itu mengarah ke Kabupaten Inhu," papar Manang.
Tim selanjutnya berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Inhu dan Polsek Seberida untuk melakukan razia dan mengamankan kurir beserta mobil pengangkut narkoba.
"Pada saat dua kurir itu melintas di depan Polsek Seberida, tim mencegat mereka, yakni M dan R. Saat mobil digeledah ditemukan 2 buah tas jinjing dan satu goni yang berisikan sabu sebanyak 30 bungkus plastik besar seberat 30 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 2 bungkus plastik besar dan 2 bungkus plastik sedang total 11 ribu butir," jelas Manang.
Tak berhenti sampai di sana, tim terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemesan sabu dan ekstasi yang menurut informasi, berada di Kota Pekanbaru.
Keesokannya, pada Jumat (13/9/2024) mendekati tengah malam, tim berhasil mengamankan tersangka MS saat berada di sebuah kamar hotel di Jalan HR Subrantas, Kota Pekanbaru.
"Tersangka MS ini merupakan orang yang memerintahkan tersangka M dan R yang ditangkap di Inhu untuk membawa narkoba ke Lubuk Linggau. Tim berangkat ke daerah yang dimaksud pada Sabtu, 14 September 2024 dan berhasil menangkap bandarnya inisial BFI," ucap Manang.
Pengakuan BFI kata Manang, ia berkomunikasi dengan bandar di Negeri Jiran, yang bernama 'Sultan Malaysia'.
Tak hanya itu, Polda Riau turut mengamankan seorang tersangka lain berinisial J asal Nusa Tenggara Barat (NTB). J kedapatan membawa 1 kilogram sabu dan diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II saat hendak terbang menuju NTB.
Dengan begitu, total ada 8 orang tersangka yang ditangkap. Dengan barang bukti mencapai 76 kilogram sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Oknum Polisi yang Diamankan Polda Riau karena Ikut Bandar Jemput Narkoba, Dijemput Polda Sumsel |
![]() |
---|
Caleg Gagal di Rohil Jadi Kurir 45 Kg Sabu, Polda Riau Ungkap Sosoknya |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polres Muratara Sumsel Diamankan Polda Riau, Kasus 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi |
![]() |
---|
Kurir Pembawa 1 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Lombok NTB Diupah Rp 70 Juta, Pertama Berhasil Lolos |
![]() |
---|
Pengedar Narkoba Jaringan Indonesia-Malaysia Ditangkap, Pengamat: Hancurkan Sindikat Lewat TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.