Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

8 Tahun Terpidana Kasus Vina Cirebon Abis Usianya hanya karena Bukti Penting Ini Diabaikan Hakim

Sungguh luar biasa pengadilan terpidana kasus Vina Cirebon tahun 2017 silam . Bukti penting malah diabaikan hakim hanya untuk vonis seumur hidup

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Terpidana kasus kematian Vina dan Eky 

"Kejanggalannya yaitu analisa meta data, karena saya sudah sering menganalisa memeriksa extraction report sejumlah kasus, tapi saya lihat tidak ada yang janggal."

"Mungkin karena tidak ada yang janggal itu, jadi dikesampingkan untuk scientific evidence di persidangan saat ini," jelas dia.

Rismon menambahkan, andai bukti ilmiah tersebut dipertimbangkan, sidang bisa berjalan berbeda.

"Seandainya scientific evidence dihadirkan mungkin jalannya sidang bukan begini, 8 tahun terpidana abis usianya hanya karena ini dikesampingkan," katanya.

Baca juga: Hadir di Sidang PK Kasus Vina, Susno Duadji Tegaskan bukan Pembunuhan: Kecelakaan Cukup di Polsek

Dalam kesaksiannya, Rismon juga mengutip pernyataan Susno Duadji, "Scientific evidence dibandingkan dengan seribu saksi, kuat mana? Scientific evidence."

Ia menekankan pentingnya bukti ilmiah dalam menentukan kebenaran dalam kasus ini.

Sementara itu, sidang lanjutan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon pada hari ketujuh resmi ditutup pada pukul 19.00 WIB.

Selain Rismon, ada lima saksi lain yang memberikan kesaksian, termasuk Dedi Mulyadi, Arta, Anwar, Reza Indragiri dan Fransiskus.

Sidang PK akan kembali digelar pada Senin (23/9/2024) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya, yang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arie Ferdian.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat kompleksitas dan kontroversi yang menyelimuti tragedi kematian Vina dan Eki pada tahun 2016.

Kasus pengungkapan kematian Vina dan Eky terus bergulit . Terpidana yang mengajukan PK tentu saja berharap akan mendapatkan apa yang jadi harapan mereka yakni bebas. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved