Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Jaksa dan PH Kompak Ngaku Tak Tahu Sukarmis Lagi Sakit

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, Rabu (25/9/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang harusnya digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (25/9/2024), ditunda lantaran kondisi Sukarmis yang sedang sakit.

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum (PH) terdakwa, kompak ngaku tak tahu dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Sidang sempat dibuka oleh ketua majelis hakim, Jonson Parancis, sempat membuka sidang, sekitar pukul 17.00 WIB.

Namun ternyata, terdakwa Sukarmis yang mengikuti sidang lewat konferensi video dari tempat dia ditahan, yakni di Lapas Kuansing, menyatakan dirinya sedang sakit.

Baca juga: Saksi Ungkap Hal Ini di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Eks Bupati Sukarmis

Seorang dari Tim JPU sekaligus Kasi Pidsus Kejari Kuansing, Andre Antonius, dalam sidang ini, mempertanyakan soal mengapa tidak ada informasi dari PH terdakwa soal kondisi kesehatan kliennya.

"Mohon izin yang mulia, sebelumnya kami mendapat informasi bahwa PH terdakwa salah satunya ada di Lapas sejak siang. Namun kami tidak mendapat informasi bahwa terdakwa dalam keadaan sakit. Seharusnya bisa diinformasikan ke kami," sebutnya.

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Jonson Parancis, juga ikut mempertanyakan kondisi tersebut.

"Seharusnya (saling menginformasikan), inilah kadang-kadang kan, ibaratnya saling menunggu. Coba, ada keterangan apa mengenai kondisinya begitu tidak dilaporkan, gimana, kenapa tidak saling berbagi informasi?," tanya hakim.

Dodi Fernando, PH yang mendampingi terdakwa di Lapas, memberikan jawaban atas hal tersebut.

Baca juga: Ini Jawaban Eks Bupati Kuansing Sukarmis Soal Pemindahan Lokasi Hotel Kuansing Saat Sidang

"Izin yang mulia, kami PH baru bisa masuk ke dalam Lapas jam 3 sore ketika petugas dari kejaksaan masuk. Sebelum ada petugas kejaksaan, kami tidak boleh masuk. Jadi kami tidak tahu keadaannya seperti apa," jelasnya.

Alhasil, atas berbagai pertimbangan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/9/2024).

Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

Untuk diketahui, penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. 

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved