Berita Viral

Modus dan Pengakuan Guru di Gorontalo Perdayai Siswi hingga Jalin Hubungan Asmara dan Video Viral

Berikut modus dan pengakuan guru di Gorontalo perdayai siswi hingga jalin hubungan asmara dan video viral berisi adegan berhubungan badan .

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
capture video Twitter
Modus dan Pengakuan Guru di Gorontalo Perdayai Siswi hingga Jalin Hubungan Asmara dan Video Viral 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut modus dan pengakuan guru di Gorontalo perdayai siswi hingga jalin hubungan asmara dan video viral berisi adegan berhubungan badan .

Terkuak modus guru di Gorontalo berinsial DH (57) berdasarkan pengakuan si guru yang merupakan pemeran pria berjaket hitam dalam video viral di media sosial.

Menurut keterangan Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, dari pengakuan si guru DH, ia dan siswinya tersebut sudah menjalin hubungan asmara sejak Januari 2022.

"Pengakuan DH, sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video viral itu," tuturnya, Rabu (25/9/24) dikutip dari Tribun Medan. 

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Kapolres Deddy juga menerangkan modus tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.

"Modus operandi adalah hubungan asmara karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.

Ia juga mengatakan lokasi kejadian seperti yang berada di video berada di rumah teman korban di Kabupaten Gorontalo.

Adegan seperti yang terjadi di video viral dilakukan pada 6 September 2024.

Kini oknum guru berusia 57 tahun tersebut kini terancam 15 tahun penjara.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57) kepada oknum guru di Kabupaten Gorontalo," ungkap AKBP Deddy Herman.

DH menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan keterangan dari 10 orang terdiri dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor. 

Tersangka sebelumnya dilaporkan oleh paman siswi.

DH dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," pungkasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved