Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG

Mulai Panik Keluarga Lapor, Pria di Kampar Ini Akui Korban Ada di Rumahnya, Disekap 9 Hari

Pria berinisial MS (26) mencabuli dan menyekap remaja berusia 13 tahun selama 9 hari di rumahnya di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu

|
Editor: Sesri
Istimewa
Seorang pria di Kampar, Riau, nekat menyekap seorang remaja di rumahnya selama sembilan hari. Selama itu, pria tersebut mencabuli korban.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pria berinisial MS (26) mencabuli dan menyekap remaja berusia 13 tahun selama 9 hari di rumahnya di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Korban RH (13) tidak pulang ke rumah sejak 25 Agustus 2024 lalu. 

Kepala Polsek Siak Hulu, AKP. Asdisyah Mursyid mengatakan kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kehilangan anak ke Polsek Siak Hulu. Sebelum melapor, orangtuanya sudah melakukan pencarian.

"Pelaku mengurung korbannya di bawah umur itu sejak 25 Agustus sampai 2 September 2024," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (26/9/2024). 

Hilangnya korban sepulang dari pasar kaget. Korban ikut ibu dan adiknya ke pasar untuk berjualan pada Minggu (25/8) pukul 19.30 WIB.

Rencananya korban membantu ibunya berjualan. Tetapi tidak jadi. Maka ibunya, SM (37), meminta korban pulang lebih dahulu.

Sesampainya SM sekitar pukul 22.00 WIB, korban tidak ditemukan di rumah. Pencarian terus dilakukan. Tetapi korban tak kunjung pulang. Akhirnya melapor pada Jumat (30/8).

Pada Senin (2/9/2024), ibu korban datang ke rumah Ketua RT setempat.

Pelaku juga datang setelah mulai ketakutan karena orangtua korban sudah melapor ke polisi. 

Baca juga: Istri Pulang Kampung, Pria di Kampar Riau Ini Sekap dan Cabuli Remaja 9 Hari di Rumahnya

Baca juga: Bukannya Melindungi, Abang di Siak Juga Rudapaksa Adik yang Sudah Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah

Pelaku dan ibu korban bertemu. Pelaku MS memberitahu korban berada di rumahnya.

Tetapi dia mengaku jika korbanlah yang datang ke rumahnya. 

"Pelaku beralasan, korban datang ke rumahnya melalui pintu belakang dan mengaku baru kabur dari Kulim (salah satu wilayah di Pekanbaru)," kata Kapolsek.

Pada hari itu juga, orangtua datang menjemput korban. Awalnya tidak ada kecurigaan kepada pelaku.

Tetapi korban RH menunjukkan keanehan.

Ibunya menanyakan tentang masalah yang terjadi sehingga korban berubah pada Jumat (20/9). Akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

"Korban mengaku dikurung di kamar dan pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul terhadap diri korban," ujar Asdisyah. 

Tak terima dengan pengakuan korban, ibunya langsung melapor ke Polsek Siak Hulu. Unit Reskrim Polsek Siak Hulu akhirnya menangkap MS di rumahnya pada Senin (23/9). 

MS pun diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Pelaku mengunci korban di dalam kamarnya. Pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," katanya. 

Selama mengurung korban, istri pelaku sedang pulang kampung. Pelaku memberi korban pakaian istrinya untuk dipakai. 

Asdisyah menyebutkan, MS diamankan di Mapolsek Siak Hulu. Pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D junto Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved