Pria di Kampar Sekap dan Cabuli ABG
Beda Pengakuan Pelaku dengan Remaja Korban Pencabulan yang Disekap 9 Hari di Kampar Riau
Pelaku dan remaja yang masih di bawah umur korban pencabulan, memberi pengakuan berbeda.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Pelaku dan remaja yang masih di bawah umur korban pencabulan, memberi pengakuan berbeda.
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, AKP. Asdisyah Mursyid mengatakan, korban mengaku disekap sampai sembilan hari. Selama itu, pelaku mencabulinya sebanyak tiga kali.
"Pengakuan korban masih sama seperti di awal. Dibilang dia disekap dalam rumah, dan dicabuli," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (27/9/2024).
Sementara pelaku mengaku dirinya berpacaran dengan korban.
Pelaku beralasan dirinya dan korban sama-sama mau.
Ia menyatakan, pengakuan kedua belah pihak adalah hak mereka.
Tetapi penyidik memiliki alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Intinya perbuatan itu ada. Penyidik punya alat bukti," katanya. Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban.
Ia mengungkapkan, tidak ditemukan bekas kekerasan di tubuh korban.
Baca juga: Sekap ABG Usia 13 Tahun di Kamar, Pria di Kampar Riau Beri Korban Pakaian Istri
Baca juga: Kakek 66 Tahun di Rohul Riau Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur
Menurut dia, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga terungkap kondisi sekitar rumah pelaku.
"TKP itu di perumahan yang rapat. Kalau disekap sampai sembilan hari, tentu akan ketahuan oleh masyarakat sekitar," katanya.
Pelaku juga masih beraktivitas selama korban berada di rumahnya.
Korban ditinggal sendiri di rumah selama pelaku pergi bekerja.
Tetapi bagaimanapun, korban masih di bawah umur.
Ia menyatakan, pelaku tetap dijerat pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menangkap pria berinisial MS (26) dari rumahnya di sebuah perumahan Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, Senin (23/9).
Dugaan awal, MS menyekap korban berinsial RH yang masih berusia 13 tahun dan berstatus pelajar SMP Kelas VII.
Korban tinggal bersama orangtuanya satu kompleks dengan pelaku.
"Pelaku mengurung korbannya di bawah umur itu sejak 25 Agustus sampai 2 September 2024," kata Asdisyah, Kamis (26/9). Selama korban disekap, istri pelaku sedang pulang kampung.
Korban mengaku kepada orangtuanya jika pelaku menyetubuhinya tiga kali di rumah itu. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat diinterogasi. (
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.