Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT
Marisa Putri Minum Miras dan Konsumsi Narkoba Sebelum Kecelakaan, Ngaku Banyak Masalah
Marisa Putri (21) mengaku jika dirinya minum minuman keras (Miras) dan konsumsi narkoba sebelum terlibat kecelakaan yang tewaskan korban.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Karena berkendara dalam kondisi mabuk dan dibawah pengaruh narkoba, ia tak sadar sudah menabrak korban.
Pasca kejadian diterangkan Marisa, ibunya bersilaturahmi mendatangi kediaman keluarga korban. Namun saat itu, keluarga korban menolak berdamai. Bahkan sampai saat ini, tak ada disepakati kata damai.
Marisa Putri menyandang status sebagai tersangka usai penabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas, beberapa waktu lalu.
Kecelakaan terjadi akibat kelalaian Marisa Putri. Terlebih, ketika itu ia mengendarai mobil miliknya dalam pengaruh narkoba dan baru mengonsumsi alkohol.
Senator Boris Panjaitan, Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru menerangkan, Marisa Putri dijerat pasal berlapis.
Dia menguraikan, Marisa dikenakan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan Boris, tahap II dilaksanaka. setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 baik aspek formil maupun materilnya.
Menurutnya, berkas perkara Marisa sudah didukung oleh bukti yang kuat dah sah menurut hukum, sebagaimana Pasal 183 KUHAP juncto 184 KUHAP.
"Penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini agar supaya ada kepastian hukum khususnya bagi keluarga korban, kata Boris.
Ia berujar, di tahap penuntutan ini, tersangka Marisa tetap ditahan. Ini setelah terpenuhi baik syarat objektif maupun subjektif.
"Ditahan 20 hari terhitung sejak 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024. Marisa dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelum menjalani penahanan kata Boris, tersangka terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan kesehatan.
Boris mengungkap, pihaknya kini menggesa penyusunan surat dakwaan dan melengkapi administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ia menambahkan, ada 2 orang jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum, yaitu dirinya sendiri, dan seorang rekannya bernama Jefri.
"Secepatnya kita limpahan berkas ke pengadilan, kita dibatasi masa penahanan 20 hari," pungkasnya.
Momen Detik-detik Mendebarkan bagi Marisa Putri Penabrak IRT di Pekanbaru Minta Maaf ke Suami Korban |
![]() |
---|
Sidang Marisa Putri Akan Masuk Agenda Pembuktian, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi |
![]() |
---|
Berkas Perkara Marisa Putri Ditargetkan Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Pekan Depan |
![]() |
---|
Ditahan Jaksa, Marisa Putri Minta Maaf Atas Kelalaian Saya Menghilangkan Nyawa Seorang Ibu |
![]() |
---|
Dijerat Pasal Berlapis, Marisa Putri Ditahan Jaksa Usai Diserahkan Penyidik Satlantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.