Tablig Akbar KH Sirojul Munir M.Sy, Kapolsek Minta Didoakan Agar Warga Rukun dan Pilkada Damai
Kapolsek Siak Kecil duduk bersama KH Sirojul Munir M.Sy yang merupakan salah satu Ustadz Kondang Khodimul Majelis Dzikir Dzikrul Ghofilin Riau.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapolsek Siak Kecil Ipd Dr Eko WNB MH bersama Personil Polsek Siak Kecil ikuti secara hikmat kegiatan Tablik Akbar dalam rangka Maulid Nabi SAW di Desa Sadar Jaya hari Rabu tanggal 2 Okt 2024 pada Pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siak Kecil duduk bersama KH Sirojul Munir M.Sy yang merupakan salah satu Ustadz Kondang Khodimul Majelis Dzikir Dzikrul Ghofilin Riau.
Pada kesempatan itu kapolsek diberi kesempatan memberi sambutan oleh penyelenggara Acara tablig Akbar dan Kapolsek di tengah-tengah sambutan menyampaikan pesan kamtibmas berupa pesan pilkada 2024 Serentak damai.
"Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 yata (1) Huruf H UU Pemilu. Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini," kata Ipd Dr Eko WNB MH.
Ia juga menambahkan karena saat ini telah memasuki tahapan Kampanye sesuai dengan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada 2024 Serentak Pilgub dan Wagub, Pilbup dan wabup serta walikota dan wakil walikota, tanggal 25 September 2024 s/d 23 November 2024 masuk pada pelaksanaan kampanye dan tanggal 27 November 2024 s/d 27 November 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara.
Kapolsek juga menjelaskan Tentang Money Politik "Beberapa Kriteria Oknum melakukan Kecuarangan dapat memenuhi unusur-unsur Sebagai Berikut : Pertama. Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Kedua . Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Ketiga. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kempat. Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk : Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu".
Diakhir Sambutan Kapolsek minta didoakan oleh KH Sirojul Munir M.Sy dengan berharap agar Pilkada 2024 Serentak di Kec Siak Kecil dapat berjalan aman dan tertib dan tidak terjadi perpecahan antar warga agar tetap tercipta Kerukunan Warga Kkhusunya di Kec Siak Kecil.
Akibat Berseberangan di Pilkada Siak, Posisi Sugianto di Bendahara PKB Riau Diganti |
![]() |
---|
NasDem Riau Harapkan Afni-Syamsurizal Bisa Wujudkan Janji Kampanye ke Masyarakat |
![]() |
---|
Sosok Afni, dari Keluarga Sederhana hingga Jabat Bupati Siak, Junjung Tinggi Prinsip dan Integritas |
![]() |
---|
Inilah Perjalanan Panjang Pilkada Siak, 4 Juni 2025 Dijadwalkan Pelantikan Afni Z-Syamsurizal |
![]() |
---|
Telusuri Lorong Pasar Senen Jakarta, Bupati Siak Terpilih Afni Z Belanja Atribut Jabatan Pakai Nawar |
![]() |
---|