Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Sidang Tuntutan Eks Bupati Kuansing Sukarmis Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Ditunda

Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek hotel di Kabupaten Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Istimewa
Suasana persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Kuansing, Sukarmis, beberapa waktu lalu. Sidang tuntutan yang dijadwalkan Jumat (4/10/2024) ditunda. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi proyek hotel di Kabupaten Kuansing, dengan terdakwa eks Bupati Sukarmis, ditunda.

Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kuansing dijadwalkan digelar pada Jumat (4/10/2024) ini, di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Namun, sidang dinyatakan ditunda oleh hakim.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jimmi Maruli saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemundaan sidang tersebut.

“Sidang atas nama terdakwa Sukarmis ditunda Senin, tanggal 14 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan,” ujar Jimmi.

Menurutnya, sidang ditunda lantaran tuntutan belum siap.

“(Alasan penundaan) tuntutan belum siap,” sebutnya.

Sebelumnya, Sukarmis telah diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar pekan lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dimulai pada Jumat (27/9/2024) pukul 17.00 WIB lalu itu, Sukarmis banyak mengaku tak ingat saat ditanyai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim, maupun penasihat hukumnya sendiri.

Baca juga: Hakim Kesal Eks Bupati Kuansing Sukarmis Banyak Tak Tahu, Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Baca juga: Sidang Pemeriksaan Terdakwa Ditunda, Jaksa dan PH Kompak Ngaku Tak Tahu Sukarmis Lagi Sakit

Sukarmis dalam hal ini, mengikuti sidang secara online. Dia berada di tempat dia ditahan, yakni di Lapas Kuansing.

Sukarmis Sempat ditegur oleh hakim lantaran memberikan jawaban tak jelas hingga mengaku tak tahu.

Hakim anggota Zefri Mayelno Harahap, ketika itu mempertanyakan soal pembebasan lahan Hotel Kuansing. 

Di mana sesuai rencana awal, pembangunan akan dilakukan di samping Wisma Jalur dan sudah ada studi kelayakan. Lalu, pembangunan dipindah ke samping Gedung Abdoel Rauf, milik Susilowadi.

Dalam hal ini disinyalir, Sukarmis kongkalikong soal pengadaan lahan milik Susilowadi itu untuk pembangunan hotel.

 "Siapa yang punya ide (pemindahan lokasi pembangunan) itu?,” tanya hakim Zefri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved