Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Video Syur Viral 'Enak Yank' Dijual Rp 10 Ribu di Facebook, Dua Pemerannya Ditetapkan Tersangka

Masih ingat dnegan video syur viral "enak yank" . Video yang dijual Rp 10 ribu di Facebook . Kini dua pemerannya ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Crea Park dari Pixabay
Video Viral 

Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga saat ini, keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.

"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.

KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.

Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.

Dijual Rp 10 Ribu di Facebook

Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.

Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas di Jambi

Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Univesitas tersebut

Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah alias sudah wisuda.

Baca juga: Video Viral Warga Ditendang, Disuruh Guling-Guling dan Direndam di Perusahaan Sawit di Kampar

"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.

"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.

Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.

"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.

Sementara itu, video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved