Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

VIRAL, Gelar Doktor Raffi Ahmad Terancam Dicabut: Kampus Illegal, Kemendikbud Tegaskan Hal Ini

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

HO
FAKTA-fakta Kampus UIPM Pemberi Gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Ternyata tak Terdaftar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemendikbud menyatakan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) ilegal. 

UIPM merupakan kampus yang memberikan gelar doktor kepada Raffi Ahmad.

Ia menenrima doktor kehormatandalam bidang marketing digital. 

Kemendikbud juga menyatakan bahwa UIPM melakukan pelanggaran.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.

"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.

Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.

Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

Baca juga: Yakin Bakal Lolos, Soal Tudingan Aborsi Pihak Vadel Badjideh Salahkan Lolly

Baca juga: Ajak Jaga Generasi Muda, Ketua MUI Pekanbaru Kecam Aksi LGBT

Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.

Apakah mereka telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved