Berita Artis Terkini
VIRAL, Gelar Doktor Raffi Ahmad Terancam Dicabut: Kampus Illegal, Kemendikbud Tegaskan Hal Ini
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemendikbud menyatakan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) ilegal.
UIPM merupakan kampus yang memberikan gelar doktor kepada Raffi Ahmad.
Ia menenrima doktor kehormatandalam bidang marketing digital.
Kemendikbud juga menyatakan bahwa UIPM melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada," kata Prof Haris.
"Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," imbuhnya.
Prof Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan.
Yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.
Baca juga: Yakin Bakal Lolos, Soal Tudingan Aborsi Pihak Vadel Badjideh Salahkan Lolly
Baca juga: Ajak Jaga Generasi Muda, Ketua MUI Pekanbaru Kecam Aksi LGBT
Prof Haris melanjutkan, UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing.
Apakah mereka telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Liciknya Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba, Pakai Aplikasi Zangi |
![]() |
---|
Lesti Kejora Diperiksa Polda Metro Jaya Usai Dilaporkan Yoni Dores, Rizky Billar: Mohon Doanya |
![]() |
---|
Ammar Zoni Ketahuan Edarkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Rutan Salemba, Peluang Bebas Pupus |
![]() |
---|
Nasib Bisnis Keluarga Syahrini Usai Pawon Bu Cetar Comot Foto Chef Devina Tanpa Izin |
![]() |
---|
Ditelpon Pimpinan TNI, Zaskia Mecca Bertemu Pelaku yang Pukul Karyawannya: Komandan Temui Kami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.