Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pekabaru

Sejumlah SPBU di Pekanbaru Sudah Terapkan Barcode Beli Partalite, Begini Respon Anggota DPRD

Anggota DPRD Pekanbaru menyayangkan minimnya sosialisasi dari Pertamina terkait penggunaan barcode untuk membeli pertalite

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Ilustrasi SPBU, kendaraan tengah mengisi BBM pertalite di Pekanbaru, anggota DPRD Pekanbaru menyayangkan minimnya sosialisasi dari Pertamina terkait penggunaan barcode untuk membeli pertalite 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dalam dua hari belakangan ini, masyarakat pengguna kendaraan dibuat kelimpungan dengan aturan baru Pertamina.

Bahwa konsumen penikmat BBM subsidi jenis Partalite dan Solar, wajib menggunakan kode barcode setiap pembelian di SPBU.

Seperti yang dialami Irfan, warga Jalan Suka Karya Panam Pekanbaru.

Saat dirinya mengisi BBM jenis Partalite di SPBU Jalan Srikandi Kelurahan Delima, Bina Widya Minggu petang (6/10/2024), ditolak petugas SPBU.

Alasannya, karena belum punya kode barcode.

"Saya terpaksa balik kanan, karena tak bisa ngisi minyak, barcode tak ada. Petugas SPBU Srikandi bilang, tak ada barcode, tak bisa isi. Karena melalui barcode itu baru Partalite bisa diisi. Tak bisa manual lagi," jelas Irfan kepada Tribunpekanbaru.com.

Merasa perlu mengisi BBM, Ayah satu anak ini terpaksa mengakses kode barcode yang sudah disiapkan Pertamina, yakni subsiditepat.mypertamina.id.

"Beberapa kali saya coba gagal terus, alasanya tak bisa terbaca foto STNK saya. Satu jam setengah setelah itu, baru bisa berhasil mengaksesnya," ujar Irfan lagi.

Hal yang sama juga disampaikan warga Kota Pekanbaru lainnya, Kaje. Pria yang berdomisili di Jalan Muhajirin Arengka Atas ini justru hingga Minggu tengah malam, tak berhasil mengakses barcode.

"Menyusahkan aja Pertamina ini. Lebih 12 kali saya coba mengakses, gagal terus. STNK saya palsu dan kode silinder salah. Padahal, saya baru urus pajak," sebutnya.

Sekadar diketahui, beberapa SPBU di Kota Pekanbaru sebenarnya juga sudah menerapkan barcode untuk pembelian BBM subsidi.

Namun ada beberapa SPBU yang masih memberikan kelonggaran kepada konsumen, yang belum mengakses barcode bisa mengisi Partalite.

Sebenarnya, masyarakat mau mengikuti program Pertamina ini, jika sosialisasinya masif.

Namun yang terjadi, sosialisasinya kepada masyarakat hingga kini masih minim.

Padahal pemberlakuan barcode ini sejak 1 Oktober 2024 lalu.

Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan sangat menyayangkan minimnya sosialisasi dari Pertamina ini.

Seharusnya, dengan kebutuhan masyarakat tinggi akan BBM subsidi ini, sosialisasi sudah sampai ke masyarakat secara keseluruhan.

Bahkan masyarakat tidak dibuat terkejut, dan sebagiannya lagi mengaku tidak tahu adanya pembelian pakai barcode.

"Dulu kita dipaksa unduh aplikasi MyPertamina. Itu pun tak berguna sampai sekarang. Kini dipaksa buat barcode untuk BBM subsidi. Tapi tak ada alternatif bagi masyarakat yang tidak tahu, atau sama sekali sudah diunduh, tapi tak berhasil. Pertamina jangan lah sesukanya," tegas Nurul Ikhsan kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/10/2024).

Politisi senior ini meminta, agar Pertamina memberikan waktu kepada masyarakat untuk membuat barcode di HP.

Jika perlu, siapkan stand khusus di setiap SPBU, bagi masyarakat yang ingin membuat aplikasi barcode tersebut.

"Informasi di media kita baca, SPBU masih melayani konsumen Pertalite yang belum memiliki QR Code. Buktinya, masih banyak masyarakat balik kanan karena tak punya barcode. Ini kan pembohongan publik," katanya.

Sekadar diketahui, Pertamina Patra Niaga terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai tata cara pendaftaran Program Subsidi Tepat.

Program ini dilakukan, untuk menjaga BBM subsidi tepat sasaran, tepat aturan, tepat volume dan meminimalisir adanya penyelewengan BBM subsidi

Saat mengunduh aplikasi subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat yarus menyiapkan dokumen untuk mendaftar adalah foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Untuk seluruh dokumen agar dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto (jpg).

Selain itu, agar memastikan foto yang diunggah jelas tidak pecah, dengan resolusi tinggi agar memudahkan proses verifikasi.

(Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved