Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hakim Cuti Massal di Riau

Berikan Dukungan Atas Tuntutan Kenaikan Gaji dan Tunjangan, Hakim PN Rengat Tetap Bekerja

Cuti massal Hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan tampaknya tidak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

|
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Selasa (8/10/2024). Tidak ada Hakim PN Rengat yang mengajukan cuti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Cuti massal Hakim menuntut kenaikan gaji dan tunjangan tampaknya tidak terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Aktifitas pelayanan di PN Rengat tampak seperti hari biasa.

Pasalnya tidak ada Hakim PN Rengat yang mengajukan cuti. 

Ketika Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Humas PN Rengat, Adit Nugraha, ia menjelaskan bahwa tidak ada Hakim PN Rengat yang mengajukan cuti.

"Kami tidak ada yang cuti Bang, tetap ada persidangan," ungkap Adit, Selasa (8/10/2024). 

Saat ditanya soal dukungan terhadap kenaikan gaji hakim, Adit yang juga merupakan seorang hakim di PN Rengat mengatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan.

"Kami tetap mendukung, tapi pelayanan di PN tetap berjalan," terangnya. 

Seperti diketahui, bahwa PN Rengat saat ini sedang mengagendakan sejumlah persidangan.

Hal ini seperti terlihat melalui website sipp.pn-rengat.go.id.

Selain perkara narkotika, PN Rengat juga mengagendakan sidang perdata.  

Sebagaimana diketahui Hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama pada Senin (7/10/2024) kemarin sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Ada beberapa tuntutan yang disuarakan dalam aksi Solidaritas Hakim Indonesia tersebut.

Di antaranya Pengesahan RUU Jabatan Hakim, yaitu mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim.

Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Selanjutnya Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved