Bantuan Sosial
PIP Kemendikbud go id 2024, Pencarian untuk Bulan Oktober-Desember 2024, Cek Penerima di Sini
Berikut ini dijelaskan cara pencairan bantuan sosial lewqat PIP Kemendikbug go id 2024 untuk pencairan bulan Oktober - Desember
TRIBUNPEKANBARU.COM - PIP Kemendikbud go id 2024 . Ini adalah bantuan yang diberikan pemerintah bagi peserta didik usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentang miskin
Jadi ini harus ditekankan bahwa ini adalah bantuan pemerintah yang resmi dan kamu bisa bisa mendapatkannya .
Tentu saja kamu harus mengetahui apa saja syaratnya dan bagaimana cara pencairannya.
Selain itu , kamu juga harus mengetahui kapan saja periode PIP Kemendibud ini disalurkan .
Nah , bagi kamu yang masih belum mengetahuinya , berikut ini adalah penjelasan terkait dengan bantuan pemnerintah untuk peserta didik yang dari keluarga miskin
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan pada periode pencairan termin ketiga mulai awal Oktober hingga Desember 2024
Cara cek penerima PIP Oktober 2024
pip.kemdikbud.go.id Tangkapan layar laman program indonesia pintar
Penyaluran dana bantuan PIP berlangsung dalam beberapa tahap pada 2024, dengan rincian berikut:
Pencairan PIP periode 1: Februari-April 2024
Pencairan PIP periode 2: Mei-September 2024
Pencairan PIP periode 3: Oktober-Desember 2024.
Dana PIP hanya dicairkan satu tahun sekali. Peserta didik yang menerima dana PIP pada tahap awal tidak menerima bantuan lagi di PIP periode ketiga Oktober 2024.
Diberitakan Kompas TV, Selasa (1/10/2024), penerima PIP Kemdikbud 2024 dapat mengecek status pencairan bantuan secara online melalui perangkat elektronik.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan pengecekan penyaluran bantuan PIP Oktober 2024:
Buka laman resmi pip.kemdikbud.go.id
Cari kolom "Cari Penerima PIP" dalam menu laman tersebut
Isi data yang diminta berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang tertera
Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika peserta didik dinyatakan menerima PIP, halaman situs akan memunculkan keterangan status pemilik akun yang terbagi menjadi dua jenis, yakni:
SK Nominasi: Untuk siswa yang perlu mengaktivasi rekening Simpel
SK Pemberian: Untuk penerima PIP yang sudah memiliki rekening Simpel aktif
Pencairan dana PIP akan dilakukan setelah status penerima bantuan di pip.kemdikbud.go.id menunjukkan SK Pemberian dan keterangan "cair".
Jika telah dinyatakan menjadi penerima PIP, peserta didik wajib mengonfirmasi penerimaannya ke pihak sekolah. Kemudian, pihak sekolah akan membuatkan surat keterangan penerima PIP.
Dikutip dari laman resminya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menyalurkan PIP kepada peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
PIP diberikan untuk biaya personal pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan membuat siswa yang tidak sekolah kembali mendapatkan pendidikan.
Nominal bantuan PIP
Penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan yang besarannya diatur sesuai jenjang pendidikan peserta didik tersebut. Berikut rinciannya.
Pelajar SD/SDLB/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun atau Rp 225.000 khusus bagi siswa baru dan kelas akhir
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP senilai Rp 750.000 per tahun atau khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Dana PIP bisa dipakai membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, serta membiayai transportasi ke sekolah.
Dana tersebut juga bisa dipakai sebagai uang saku peserta didik, biaya kursus atau les tambahan di luar pendidikan formal, biaya praktik tambahan, serta biaya magang atau penempatan kerja.
Peserta didik tidak mendapatkan PIP jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos dan tidak dinyatakan layak dalam Dapodik Sekolah.
Penerima PIP bisa berhenti mendapatkan bantuan jika tidak diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan setempat, putus sekolah, meninggal, tidak diketahui keberadaannya, dan berasal dari keluarga mampu.
Cara pencairan PIP
Setelah surat keterangan penerima PIP didapatkan, dikutip dari Kompas TV (20/8/2024), pencairan dana bantuan PIP dapat dilakukan dengan cara di bawah ini.
Penerima PIP harus mengaktivasi rekening bank yang digunakan untuk menyalurkan PIP. Misalnya ke BRI, BNI, dan BSI. Berikut cara aktivasi rekeningnya:
Kunjungi bank yang telah ditunjuk untuk menyalurkan dana PIP
Bawa surat keterangan dari sekolah yang menyatakan peserta didik adalah penerima PIP
Siapkan identitas seperti KTP atau Kartu Pelajar, serta identitas wali siswa
Isi formulir pembuatan rekening SimPel yang disediakan di bank.
Setelah rekening aktif, peserta didik bisa melakukan pencairan dana PIP ke bank penyalur sesuai jadwal yang ditetapkan sekolah. Namun, peserta didik harus membawa dokumen, yakni:
Surat keterangan penerima PIP dari sekolahKartu Indonesia Pintar (KIP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi KTP orangtua atau wali
Buku Tabungan SimPel.
Dilansir dari Kompas TV, Rabu (2/10/2024), proses pengambilan dana PIP di bank dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Bawa surat pengantar dari sekolah, buku tabungan Simpel, dan dokumen pencairan dana
Konfirmasi pengambilan dana kepada petugas bank
Ikuti prosedur yang diarahkan oleh petugas bank.
Informasi pasti mengenai jadwal penarikan dana PIP dapat dikonfirmasi ke pihak sekolah peserta didik karena berbeda setiap daerah.
Demikian informasi PIP yang bisa kamu manfaatkan . Tentu saja ketahui syaratnya . Semoga bermanfaat ya . (*)
Resmi, Cara Cek Bansos September 2025, Bisa Dilakukan Secara Online, Pastikan Anda Penerima |
![]() |
---|
Cara Dapatkan Bantuan PIP untuk Siswa SD, Bisa untuk Pembayaran SPP dan Kebutuhan Buku |
![]() |
---|
Sudah Cair, Cara Mendapatkan Bansos PIP untuk SD, SMP dan SMA, Nominal Bantuan Hingga Rp 1,8 juta |
![]() |
---|
Langsung Masuk Rekening, Bansos BPNT Rp 600 Ribu Cair, Begini Cara Mengecek Daftar Penerima |
![]() |
---|
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini ? Berikut Jadwal dan Cara Pencairan PKH Februari-Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.