Bantuan Sosial

Sudah Cair, Cara Mendapatkan Bansos PIP untuk SD, SMP dan SMA, Nominal Bantuan Hingga Rp 1,8 juta

Pemerintah sudah mencairkan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP. Berikut cara mendapatkannya secara mandiri

Editor: Budi Rahmat
Tribun-Bali.com
BANTUAN PIP - Pemerintah sudah mencairkan PIP untuk tinglat SD, SMP sampai SMA. Berikut cara mendapatkannya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah bisa dicairkan , bantuan sosial yakni Program Indonesia Pintar atau PIP sudah bisa didapatkan oleh masing-masing siswa mulai tingkat sekolah dasar, Sekolah menengah pertama sampai Sekolah Menengah Atas.

Bantuan PIP ini disesuikan besarannya dengan jenjang pendidikan masing-masing. penerima program PIP ini telah lebih dulu mendaftar baik di sekolah maupun secara mandisi.

Nah, bagi anda yang memiliki anak setingkat SD, SMP sampai SMA yang ingin mendapatkan bantuan PIP, bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga: KEJANGGALAN Sampah yang Dibuang Arya Daru jelang Kematiannya, Apa Isinya, Polisi Beberkan Hal Ini

Nah, bagi yang tidak mendaftar di sekolah bisa melalui cara mandiri.

Berikut ini cara mendaftar atau mendapatkannya

Untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dari keluarga kurang mampu perlu mendaftar melalui sekolah atau mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Persyaratan umumnya meliputi kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Persiapan Dokumen:
Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data diri siswa. 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua/wali harus meminta SKTM dari RT/RW setempat. 

Rapor: Dokumen ini diperlukan untuk melihat prestasi siswa. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP): Jika siswa sudah memiliki KIP, ini akan mempermudah proses pendaftaran. 

Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah (jika ada): Dokumen ini bisa menjadi tambahan informasi untuk verifikasi. 

2. Pendaftaran:

Melalui Sekolah:

Siswa dapat mendaftarkan diri ke sekolah dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada pihak sekolah. Pihak sekolah akan membantu proses pendaftaran dan mengusulkan nama siswa ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved