Bantuan Sosial

Cara Dapatkan Bantuan PIP untuk Siswa SD, Bisa untuk Pembayaran SPP dan Kebutuhan Buku

Berikut ini cara mendapatkan bantuan sosial PIP untuk anak SD. Bisa dipakai untuk membayar SPP dan juga membeli buku pelajaran

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
BANSOS PIP Berikut ini cara mendapatkan bantuan PIP untuk siswa SD 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bantuan program Indonesia Pintar ( PIP) sudah dicairkan pemerintah. Bantuan tersebut disalurkan untuk siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai Sekolah Tingkat Atas.

Untuk besaran bantuan juga bervariatif. Paling banyak Rp 1,8 juta setahunnya. Dan bantuan pemerintah itu menyasar untuk siswa yang sudah memeunhi syarat.

Tentu saja banyak juga warga yang belum mengetahui apa itu bantuan PIP dan bagaimana cara mendaftarnya.

Baca juga: DIPERTANYAKAN, Siapa Orang di Balik Ahmad Dhani hingga Tak Kunjung Diperiksa Polisi Kasus Penghinaan

Bagi anda yang belum tahu dan justru harusnya berhak mendapatkannya, berikut cara mendaftar dan syarat yang harus dipenuhi

Seperti diketahui, sudah bisa dicairkan , bantuan sosial yakni Program Indonesia Pintar atau PIP sudah bisa didapatkan oleh masing-masing siswa mulai tingkat sekolah dasar, Sekolah menengah pertama sampai Sekolah Menengah Atas.

Bantuan PIP ini disesuikan besarannya dengan jenjang pendidikan masing-masing. penerima program PIP ini telah lebih dulu mendaftar baik di sekolah maupun secara mandisi.

Berikut ini cara mendaftar atau mendapatkannya

Untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), siswa dari keluarga kurang mampu perlu mendaftar melalui sekolah atau mendaftar secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Persyaratan umumnya meliputi kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Berikut adalah langkah-langkah detailnya:

1. Persiapan Dokumen:
Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data diri siswa. 

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua/wali harus meminta SKTM dari RT/RW setempat. 

Rapor: Dokumen ini diperlukan untuk melihat prestasi siswa. 

Kartu Indonesia Pintar (KIP): Jika siswa sudah memiliki KIP, ini akan mempermudah proses pendaftaran. 

Baca juga: NASIB Dedi Mulyadi usai 3 Warga Tewas di Pendopo Garut, Polisi Investigasi, KDM siap Tanggung Jawab

Surat Pemberitahuan Penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah (jika ada): Dokumen ini bisa menjadi tambahan informasi untuk verifikasi. 

2. Pendaftaran:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved