Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Berstatus Tersangka, Anggota DPRD Kampar Ini Masuk Komisi I yang Bidangi Hukum dan Korupsi

Ilyas Sayang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar sejak 2020. Ia jadi tersangka atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Pelantikan DPRD Kampar 2024-2029. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR DPRD Kampar periode 2024-2029 telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan empat komisi. 

Ada yang menarik dengan susunan Komisi I DPRD Kampar.

Di antara 10 anggota komisi itu, terdapat nama Ilyas Sayang yang hingga saat ini masih berstatus tersangka. 

Mantan Kepala Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir yang baru pertama duduk di parlemen ini berasal dari Fraksi NasDem.

Seperti diketahui, Ilyas Sayang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar sejak 2020. 

Ia jadi tersangka atas kasus pemalsuan 122 Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk lahan seluas 244 hektare. 

Ia ditahan pada 24 Agustus 2020. Tetapi penahanannya ditangguhkan pada November di tahun itu. Jelang masa penahanannya berakhir.

Hingga kini, belum ada pencabutan status tersangka.

Baca juga: Tolak Pelantikan Ilyas Sayang yang Tersangka Jadi DPRD Kampar, Aksi di Mabes Polri Hingga Kejagung

Baca juga: Polres Tegaskan Ilyas Sayang Anggota DPRD Kampar Terpilih dari NasDem Masih Tersangka, Ini Kasusnya

 

Polres Kampar belum pernah menyatakan penghentian penyidikan perkara ini. Tetapi tidak juga kunjung disidangkan.

Menariknya, Komisi I salah satunya membidangi  urusan hukum.

Dilihat di situs web DPRD Kampar, Kamis (10/10/2024), komisi ini mengurusi 16 bidang.

Di antaranya, Pemerintahan Umum dan Tata Pemerintahan, Kepegawaian dan Aparatur, Hukum dan HAM, pemberantasan KKN, dan Pemilihan Umum.

Ketua Fraksi NasDem, Eko Sutrisno membenarkan Ilyas didapuk di Komisi I.

Tetapi ia tak begitu mengetahui ihwal status hukumnya. Ia pun tak banyak berkomentar. 

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved