Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Polres Tegaskan Ilyas Sayang Anggota DPRD Kampar Terpilih dari NasDem Masih Tersangka, Ini Kasusnya

Proses penanganan perkara ini memang melambat. Sebab Ilyas menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

|
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar masih menangani perkara dengan tersangkanya Ilyas Sayang. Di saat bersamaan, tersangka merupakan Anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 Terpilih.

Kepala Polres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP. Elvin Septian Akbar menyatakan, Ilyas masih berstatus tersangka. Penanganan perkaranya masih berlanjut.

Pihaknya masih melengkapi kekurangan berkas penyidikan yang diminta oleh jaksa.

"Kasus masih berlanjut, melengkapi P19 dari jaksa," ungkap Elvin kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (5/6/2024).

Ia menegaskan penyidikan tidak dihentikan. Pihaknya belum pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara ini.  

Menurut dia, proses penanganan perkara ini memang melambat. Sebab Ilyas menjadi Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan Caleg terdapat dalam surat telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia. 

"Mungkin sedikit lebih lambat karena yang bersangkutan merupakan caleg, sesuai dengan TR Kapolri terkait penanganan perkara yang melibatkan caleg," katanya.

Seperti diketahui, Ilyas ditetapkan tersangka pada 2020. Ia disangkakan dengan Pasal  263 ayat (1) dan (2) KUHP.

Ia diduga memalsukan dan menggunakan dokumen palsu dengan menerbitkan 122 buah Surat Keterangan Tanah (SKT) saat menjabat Kepala Desa. Identitas pemilik dalam SKT direkayasa.

Satreskrim melakukan penahanan pada Agustus 2020. Tetapi kemudian menangguhkan penahanan pada November 2020. 

Ilyas bukan kali ini saja berurusan dengan hukum. Pria kelahiran Kota Garo yang akan genap berusia 59 tahun pada 9 Juni nanti, pernah dipidana tiga bulan melanggar Pasal 374 KUHP pada 2016. 

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menyatakan Ilyas terbukti menggelapkan uang bagi hasil produksi kebun Kelapa Sawit pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) milik Koperasi Petani Sahabat Lestari (Kopni-SL) sebesar Rp135 juta. Saat ia menjabat Ketua Kopni-SL merangkap Kades.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar telah menetapkan Ilyas Sayang sebahai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar terpilih dari Partai NasDem. 

Saat bertarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kampar 2024, ia masih menyandang status tersangka. Hingga dinyatakan terpilih, status hukumnya belum berubah. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved