Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dua Pria Spesialis Pembobol Rumah di Inhu Riau Dibekuk Polisi, Pelaku Positif Narkoba

Dua pelaku pencurian spesialis bobol rumah dibekuk Polsek Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Sesri
Tangkap Layar Youtube
ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Dua pelaku pencurian spesialis bobol rumah dibekuk Polsek Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dua orang pelaku yakni pria berinsial SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35) juga diketahui positif mengkonsumsi sabu-sabu. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban melaporkan bahwa saat ia dan istrinya mencari handphone yang hilang, mereka menemukan bahwa rumah mereka telah dibobol.

Kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta, termasuk uang tunai dan emas cincin.

Kejadian berawal dari  korban merasa curiga setelah menemukan jendela rumah terbuka dan barang-barang berharga yang hilang.

Ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LBJ untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Gara-gara Lupa, Pemuda di Pekanbaru Merasa Jadi Korban Pencurian Hingga Lapor Polisi

Baca juga: DPO Kasus Pencurian TBS Ini Akhirnya Diamankan Tim Openal Polsek Tambusai Rohul

Dalam waktu cepat, pihak kepolisian menerima informasi bahwa dua orang pelaku berada di sebuah konter handphone di desa Perkebunan Sungai Lala.

Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Batu Jaya, IPDA Ripal Indrawata, langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, yaitu SH alias Atan (36) dan TH alias Tupon (35) pada Jumat (11/10/2024). Keduanya merupakan warga Desa Rimpian, Kecamatan LBJ. 

Ketika diinterigasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban dan beberapa lokasi lainnya.

"Setelah diperiksa, hasil tes urine kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka positif mengandung methamphetamine atau narkotika jenis sabu", ucap Misran.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone merek Oppo A12, emas cincin seberat 2 mayam, serta uang tunai.

Pelaku kini menghadapi ancaman pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami tak bosan-bosan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan di sekitar mereka, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," pungkas Misran.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved