Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

INILAH Ipda Rudy Soik, Polisi di NTT yang Dipecat Diduga karena Ungkap Mafia BBM

pada 15 Juni 2024, ia bersama tim melakukan operasi penertiban terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kota Kupang.

Kolase Bangkapos.com / Kompas.id
Sosok Ipda Rudy Soik Dimutasi ke Papua Buntut Karaoke di Jam Dinas, Akui Tengah Selidiki BBM Ilegal 

Di lokasi tersebut, Algajali mengeklaim telah menyetorkan uang sebesar Rp 15 juta kepada Kanit Tipidter dan mengaku bekerja sama dengan Krimsus Polda NTT.

Namun, minyak yang dicari juga tidak ditemukan di tempat itu.

Proses sidang kode etik

Rudy menjelaskan, pada 28 Juni 2024, penyelidikan dilanjutkan untuk mencari tahu ke mana minyak yang ditimbun oleh Ahmad dan Algajali dijual.

Diketahui, Ahmad adalah residivis dengan modus yang sama, menjual minyak ke perbatasan Timor Leste.

"Ahmad menggunakan mobil tangki industri untuk mengangkut minyak tersebut ke wilayah perbatasan," ungkap Rudy.

 

Rudy menegaskan, semua kegiatan penyelidikan dilakukan atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota dan Kasat Reskrim.

Namun, ia terkejut ketika dianggap melanggar kode etik, yang berujung pada pemecatannya. "Keputusan PTDH ini bagi saya sesuatu yang menjijikan," tegas Rudy.

Rudy menjelaskan, sidang kode etik digelar pada Jumat (11/10/2024), dan ia tidak hadir karena merasa tertekan.

"Saya tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus mafia BBM yang berujung pada pemasangan garis polisi," tutur dia.

Tanggapan Polda NTT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, membenarkan pemecatan Rudy.

"Sidang pemberhentian tidak dengan hormat digelar tadi pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT," ujar dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved