Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Dituntut 13,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Kuansing Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Rp 22 M Ajukan Pledoi

Eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel senilai Rp 22 M lebih mengajukan nota pembelaan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing Sukarmis selaku terdakwa kasus rasuah, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing Sukarmis, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel senilai Rp22 miliar lebih, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Hal ini disampaikan Sukarmis usai lewat penasihat hukumnya usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (14/10/2024).

"Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis," kata seorang dari tim penasihat hukumnya terdakwa.

"Baik, kita tunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 22 Oktober 2024," ungkap hakim.

Sukarmis selaku terdakwa kasus rasuah, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa dalam membacakan tuntutan.

Hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kemudian perbuatan Sukarmis tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,' ungkap Andre.

Sementara itu Hal meringankan, yakni terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakw bersikap sopan di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Andre membeberkan soal pasal yang diterapkan kepada terdakwa Sukarmis.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

Baca juga: Berikan Keterangan Berbelit di Sidang Jadi Poin Memberatkan Bagi Eks Bupati Kuansing Sukarmis

Baca juga: Breaking News: Eks Bupati Kuansing Riau Sukarmis Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Proyek Hotel

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.

Sukarmis mengikuti jalannya sidang secara online lewat skema konferensi video.

Pasalnya, ia sedang berada di Lapas Kuansing, tempat dia ditahan.

Terlihat dari layar konferensi video, pria berkacamata itu mengenakan peci hitam dan kemeja putih.

Ia tampak didampingi oleh seorang dari tim penasihat hukumnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Sukarmis menyusul 2 orang pesakitan lainnya yang merupakan bawahannya, yang sudah lebih dulu diadili dan divonis bersalah.

Pertama, eks Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Ia divonis 12 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adanya penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2013 dan 2014, menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22.637.294.608.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, ada perubahan studi kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai review studi kelayakan. 

Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.

Selanjutnya dirubah oleh terdakwa Hardi menjadi berada di lokasi sekarang di lahan milik Susilowadi.

Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.

Diduga, ada kongkalikong dan peran Sukarmis terkait pengadaan lahan milik Susilowadi itu.

Terlebih, pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu.

Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.

Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.

Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini, dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved