Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Tuntutan Sukarmis

Berikan Keterangan Berbelit di Sidang Jadi Poin Memberatkan Bagi Eks Bupati Kuansing Sukarmis

JPU membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa Sukarmis dalam membacakan tuntutan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Theo Rizky
Istimewa
Eks Bupati Kuansing dua periode dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Bupati Kuansing dua periode, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan hotel, dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin (14/10/2024) di ruang sidang Mudjono SH, Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

JPU Andre Antonius yang juga Kasi Pidsus Kejari Kuansing, membeberkan poin memberatkan dan meringankan terdakwa dalam membacakan tuntutan.

Hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kemudian perbuatan Sukarmis tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan,' ungkap Andre.

Sementara itu, hal meringankan, yakni terdakwa sudah berusia lanjut dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU Andre membeberkan soal pasal yang diterapkan kepada terdakwa Sukarmis.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujarnya.

"(Agar) menjatuhkan pidana terhadap Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," imbuh JPU Andre.

Baca juga: Eks Bupati Kuansing Sukarmis Dituntut 13,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp22,5 Miliar

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp500 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU turut menuntut terdakwa Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," tegas JPU.

Sukarmis mengikuti jalannya sidang secara online lewat skema konferensi video.

Pasalnya, ia sedang berada di Lapas Kuansing, tempat dia ditahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved