Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah Identitas 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp46,6 M di Bank Pelat Merah Bengkalis Riau

Identitas 7 orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana KUR senilai Rp46,6 miliar di bank plat merah KCP Bengkalis akhirnya terungkap.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Identitas 7 orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana KUR senilai Rp46,6 miliar di bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis akhirnya terungkap. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Identitas 7 orang tersangka baru dalam kasus korupsi dana KUR senilai Rp46,6 miliar di bank pelat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis akhirnya terungkap.

Mereka berasal dari beberapa kalangan. Mulai dari pengurus koperasi hingga kepala desa.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka semua merupakan eks pegawai bank pemerintah tersebut.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Subdit II Perbankan Reskrimsus Polda Riau.

Dari surat yang dikirim penyidik polisi ke jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada awal Oktober 2024 lalu, tertera 7 identitas tersangka baru tersebut.

Mereka antara lain berinisial S, selaku Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat, H, wiraswasta JS, wiraswasta, S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda), SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda, serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.

Dua tersangka, sudah menyandang status terdakwa dalam kasus lain, yakni penggelapan.

Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menyebut, saat ini, jaksa peneliti sedang menunggu pelimpahan berkas perkara para tersangka.

"Jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik," jelas Zikrullah, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya, sudah ada 3 orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Romy Rizki, Eko Ruswidyanto, dan Doni Suryadi.

Romy adalah mantan pimpinan bank pelat merah KCP OBO Bengkalis dari Agustus 2017 hingga Maret 2021, sedangkan Eko menjabat pimpinan pada periode Maret 2021 hingga Oktober 2022. 

Sementara Doni, merupakan mantan penyelia pemasaran.

Mereka bertiga kini sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved