Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Baim Wong Bisa Dipenjarakan Usai Koar-koar Sebut Paula Selingkuh, Hotman: Buktinya Tidak Kuat

Pengacara Hotman Paris menyebut jika Baim Wong bisa saja dituntut balik gegara kerap koar-koar sebut Paula Verhoeven Selingkuh.

Editor: Muhammad Ridho
kolase
Baim Wong Bisa Dipenjarakan Usai Koar-koar Sebut Paula Selingkuh, Hotman: Buktinya Tidak Kuat 

Hotman Paris Sebut Tak Punya Cukup Bukti

Disisi lain, Tudingan Baim Wong kepada Paula Verhoeven terkait perselingkuhan dinilai pengacara Hotman Paris salah langkah.

Pasalnya sang pengacara menyebut bukti terkait perselingkuhan tersebut tidak cukup.

Sebelumnya, Baim Wong menuding sang istri Paula Verhoeven berselingkuh.

Bahkan dirinya menggugat cerai Paula pada 7 Oktober 2024.

Blak-blakan, Baim membongkar kisruh rumah tangganya yang disebabkan oleh dugaan Paula berkhianat dengan teman baik sang aktor.

Kini tudingan Baim tersebut semakin diperkeruh dengan banyak rekannya yang turut memberikan tanggapan, sebut saja Vista Putri dan Nikita Mirzani.

Setelah sebelumnya, sosok DS sempat dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan tersebut.

Kini muncul pria inisial N yang disebut-sebut sebagai karyawan Baim yang diduga punya kedekatan khusus dengan Paula.

Disebutkan Baim, dirinya mengaku memiliki bukti percakapan antara Paula dengan sosok laki-laki tersebut.

Namun Hotman menilai, bukti yang dimiliki Baim itu belum cukup untuk membenarkan tudingan Paula selingkuh.

Menurutnya, alasan perselingkuhan dalam perceraian tidaklah sesederhana itu, apalagi kini pembuktiannya sudah masuk pada ranah hukum.

"Untuk cerai, soal alasan perselingkuhan itu tidak cukup kalau sekedar diduga pergi jalan bersama, diduga pergi nonton bersama. Itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan perselingkuhan," jelas Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (19/10/2024).

Dijelaskan sang pengacara kondang, harus ada bukti Paula menginap dengan sosok laki-laki yang diduga selingkuhannya.

Barulah tudingan tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan nanti.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved