Fraksi DPRD Kuansing Sampaikan Rapat Paripurna Pandangan Terkait Ranperda RTRW

DPRD Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
istimewa
Fraksi DPRD Kuansing Sampaikan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna RTRW 

RTRW juga bisa digunakan sebagai pengendali konflik lahan dan acuan dalam menetapkan zonasi kawasan.

RTRW Kuansing nantinya harus memperhatikan iklim investasi yang sehat dan memuat koordinat HGU perusahaan hingga kawasan hutan di Kuansing.

Sementara itu, pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Ike Krisnawati menyatakan bahwa RTRW hendaknya mengandung rencama pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Pembangunan infrastruktur Kuansing ke depan harus terkoneksi dengan potensi lokal dan mendukung kawasan ketahanan pangan.

RTRW nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan yang selaras dengan kepentingan masyarakat.

Selanjutnya pandangan umum Fraksi Nasdem-PKS yang dibacakan oleh Nur Khasanah menyatakan bahwa RTRW harus berdampak positif bagi seluruh sektor dan selaras dengan Perda yang sudah ada agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Sebab itu, RTRW harus disusun secara komprehensif dan harus dikaji secara mendalam.

Kemudian pandangan umum Fraksi PAN yang dibacakan oleh Firman Rendyansyah menyatakan bahwa RTRW harus mengutamakan pemerataan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kuansing.
Fraksi PAN pun meminta agar Pemkab Kuansing kembali meninjau lahan perkebunan masyarakat dan permukiman.

Terakhir pandangan umum Fraksi PKB Dicky Susanto menyatakan bahwa RTRW harus mampu  memangkas kesenjangan ekonomi menurut sumber daya alam di wilayah masing-masing.

RTRW pun harus melampirkan kawasan lahan sesuai status dan batas-batas kawasan yang dibebaskan dalam RTRW.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved