Fraksi DPRD Kuansing Sampaikan Rapat Paripurna Pandangan Terkait Ranperda RTRW

DPRD Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda RTRW

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
istimewa
Fraksi DPRD Kuansing Sampaikan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna RTRW 

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Senin (21/10/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua II DPRD Romi Alfisah Putra dan dihadiri Pjs Bupati Kuansing Sri Sadono Mulyatno dan sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kuansing dan instansi vertikal lainnya.

Rapat Paripurna ini sebagai kelanjutan  pembahasan sebelumnya dengan agenda Nota Pengantar Ranperda RTRW pada Selasa (25/6//2024) lalu.

Pembahasan Ranperda RTRW sempat tertunda lantaran berakhirnya anggota DPRD Kuansing periode 2019-2024.

Dalam agenda kali ini, kelanjutan pembahasan Ranperda RTRW pun dilakukan oleh anggota DPRD Kuansing masa jabatan 2024-2029 yang dilantik pada September 2024 lalu.

Ada 7 fraksi yang mengemukakan pandangannya terkait Ranperda RTRW yang diusulkan oleh Pemkab Kuansing tersebut.

Paripurna ini diawali dengan pandangan umum dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Dasver Librian.

Dasver Librian menilai Ranperda RTRW  Kabupaten Kuansing harus benar-benar menjadi Perda induk sebagai pedoman arah pembangunan Kuansing 2024-2044.

Sebab itu, RTRW harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJPD).

Ranperda ini kata pria yang akrab disapa Vea ini harus memperhatikan hak- hak masyarakat yang masuk kawasan hutan maupun HGU. 

Secara umum Gerindra menyetujui Ranperda RTRW segera disahkan agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kemudian pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Mairizaldi meminta agar Pemkab Kuansing melibatkan partisipasi publik agar dalam penyusunan Ranperda RTRW dapat mengakomodir aspirasi, saran dan masukan setiap elemen masyarakat.

RTRW juga harus memperhatikan kawasan hutan yang menjadi perkebunan dan melindungi kawasan pariwisata hingga pertanian.

Kawasan-kawasan tersebut hendaknya dilampirkan dalam Peta RTRW dan sesuai dengan naskah akademis dan dapat berlaku dalam jangka panjang.

Kemudian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Yusliadi mengatakan bahwa RTRW harus mengandung asas manfaat bagi masyarakat banyak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved