7 Pelaku Narkoba di Inhu Riau Ditangkap Aparat Polsek Batang Cenaku dalam Satu Hari

Polsek Batang Cenaku menangkap 7 orang pelaku tindak pidana Narkoba pada Senin (21/10/2024) kemarin di lokasi yang berbeda.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Istimewa
Polsek Batang Cenaku menangkap 7 orang pelaku tindak pidana Narkoba pada Senin (21/10/2024) kemarin di lokasi yang berbeda. FOTO ILUSTRASI 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polsek Batang Cenaku menangkap 7 orang pelaku tindak pidana Narkoba pada Senin (21/10/2024) kemarin di lokasi yang berbeda.

Saat penangkapan itu, polisi mengamankan ratusan gram barang bukti Narkoba jenis ganja.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa sejumlah tersangka ditangkap saat sedang asik mengkonsumsi ganja. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Polsek Batang Cenaku mengamankan SGT Alias Sugianto  (34) dan RJA alias Rudi  (24), yang kedapatan sedang menghisap rokok ganja," ujar Misran.

Penangkapan kemudian berlanjut dengan ditangkapnya Enggi (27) di rumahnya di RT 009 RW 003 Desa Kuala Gading, Kecamatan Batang Cenaku.

Di lokasi kedua ditemukan 12 paket ganja dengan berat total 106,80 gram, serta barang bukti lain berupa dua unit handphone.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang sama menangkap SPN alais Supian Alias Not (52) di rumahnya, RT 11 RW 06 Desa Kuala Gading dengan barang bukti 3 bungkus ganja seberat 40,46 gram dan satu timbangan digital.

Supian diketahui membeli ganja dari Enggi, yang sebelumnya sudah ditangkap.

Pada pukul 05.50 WIB, UH alias Hasan (38) juga ditangkap di rumahnya di Perumahan Blok C PT SML Divisi 1, Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku dengan barang bukti satu paket ganja seberat 0,17 gram yang disimpan di jok sepeda motornya.

Penangkapan berlanjut dengan HMT Als Bujang (38) di Perumahan Blok A PT SML desa Pejangki pada pukul 06.30 WIB, di mana petugas menemukan satu paket ganja seberat 12,46 gram dan satu unit handphone.

Akhirnya, pada pukul 07.40 WIB, IH alias Iwan (38) ditangkap di rumahnya RT 9 RW 04 desa Kuala Kilan dengan barang bukti satu paket ganja seberat 6,88 gram yang disimpan di dalam tasnya.

Seluruh pelaku kini ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 111, 112, dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved