Pastikan Pilkada 2024 Aman, Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Peredaran Gelap Narkoba
Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau semakin gencar dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkoba.
Hal itu sebagai upaya untuk menciptakan situasi kondusif pada Pilkada serentak 2024.
Pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 18.30 WIB kemarin Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis shabu dan ekstasi di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua tersangka yang diamankan adalah RC (23) dan AV (18), yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11,95 gram shabu dan 10 butir pil ekstasi dengan berat kotor 4,04 gram.
Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB.
Tim mulai melakukan penyisiran di sekitar Desa Kampung Baru Sentajo setelah menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Res Narkoba AKP Novris Simanjuntak mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Pengungkapan ini adalah bukti bahwa Polres Kuansing serius dalam menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pilkada," ujar AKP Novris, Selasa (22/10/2024).
Sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka, RC dan AV, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan Desa Kampung Baru Sentajo.
Tanpa ragu, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam kemasan pasta gigi merk Pepsodent.
Di dalam kemasan tersebut, terdapat satu plastik klip berisi shabu dan 10 butir pil ekstasi, yang dibungkus rapi dengan tisu untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Setelah ditangkap, kedua tersangka diinterogasi oleh petugas.
Dari keterangan RC, narkotika jenis shabu yang dimilikinya diperoleh melalui transaksi online dengan seorang pria berinisial O, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Duka di Sungai Kuantan Kuansing, Siswi SD Tenggelam saat Mandi Bersama Teman |
![]() |
---|
Pasca Festival Pacu Jalur, Pedagang Direlokasi ke Hutan Kota, Taman Jalur Disiapkan Jadi RTH |
![]() |
---|
Polsek Singingi Hilir Kuansing Bekuk Pengedar Sabu, Bermula dari Informasi Warga |
![]() |
---|
20 Tahun Keruh, Sungai Terpanjang di Riau Jernih dalam Waktu 20 Hari, Kok Bisa? |
![]() |
---|
Jajaran Polres Kuansing Kembali Temukan Rakit PETI di Lahan BUMN |
![]() |
---|