Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah

Pedomani Permendagri Soal Batas dengan Siak, Tak Ada Wilayah Bengkalis yang Bertambah Atau Berkurang

Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Net
Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak. 

Menurut dia, dalam Permendagri 28 tahun 2018 ini memang khusus menjelaskan batas wilayah antara Kabupaten Siak dengan Bengkalis, lengkap dengan koordinat titiknya.

"Dalam peta Permendagri jelas koordinat lengkap, tidak bisa digeser lagi," tegasnya.

Andris mengatakan, pemerintahan Siak sempat mengajukan revisi terkait Permendagri ini, sudah beberapa kali pembahasan bahkan tingkat provinsi. Namun sejauh ini pemerintah Bengkalis tetap pada Permedagri 28 tahun 2018. 

"Yang menjadi perdebatan oleh pemerintah Siak berada di Kecamatan Siak Kecil, Bagi mereka ada beberapa titik di sana mereka masuk dalam wilayah Siak. Tapi bagi kita jelas, patokan kita tentu Permendagri aturan yang legal dan berlaku," jelasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved