Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah
Pedomani Permendagri Soal Batas dengan Siak, Tak Ada Wilayah Bengkalis yang Bertambah Atau Berkurang
Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Net
Pemkab Bengkalis berpegang pada Permendagri 28 tahun 2018 atura PBD yang sah mengatur batas antara Bengkalis dan Siak.
Menurut dia, dalam Permendagri 28 tahun 2018 ini memang khusus menjelaskan batas wilayah antara Kabupaten Siak dengan Bengkalis, lengkap dengan koordinat titiknya.
"Dalam peta Permendagri jelas koordinat lengkap, tidak bisa digeser lagi," tegasnya.
Andris mengatakan, pemerintahan Siak sempat mengajukan revisi terkait Permendagri ini, sudah beberapa kali pembahasan bahkan tingkat provinsi. Namun sejauh ini pemerintah Bengkalis tetap pada Permedagri 28 tahun 2018.
"Yang menjadi perdebatan oleh pemerintah Siak berada di Kecamatan Siak Kecil, Bagi mereka ada beberapa titik di sana mereka masuk dalam wilayah Siak. Tapi bagi kita jelas, patokan kita tentu Permendagri aturan yang legal dan berlaku," jelasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Tags
Liputan Khusus
Permendagri
batas wilayah
Kabupaten Bengkalis
Pemkab Bengkalis
Kabupaten Kampar
Pemkab Kampar
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Lipsus Luas Wilayah di Riau Berubah
Batas Wilayah Kampar dengan Daerah Lain Belum Tuntas, Begini Pengakuan PUPR dan Tapem |
![]() |
---|
Batas Kampar-Pekanbaru Sesuai Permendagri 2015, Tapi Tol di Seberang Sungai Sibam Masuk Kampar |
![]() |
---|
Permendagri Soal Batas Wilayah Pekanbaru Berdampak pada Perubahan Luasan di Kecamatan Rumbai Timur |
![]() |
---|
Batas Wilayah Kota Pekanbaru dengan Siak dan Pelalawan Sudah Disepakati |
![]() |
---|
Kota Dumai Gunakan Dua Permendagri Untuk Batas Wilayah Bengkalis dan Rohil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.