Sumbang PAD Hingga Rp 1,17 T, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung di Riau

Bapenda Riau mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga memanfaatkan mobil Samsat Keliling saat CFD beberapa waktu lalu. Bapenda Riau mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) masih menjadi primadona di Riau.

Terlebih saat ini pemerintah daerah memberlakukan program penghapusan denda pajak kendaraan yang disambut antusias oleh masyarakat. Khususnya bagi mereka yang selama ini menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Berdasarkan data yang dirilis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, hingga akhir oktober 2024 ini realisasi pajak kendaraan bermotor di Riau tembus diangka Rp 1,17 triliun lebih.

"Alhamdulilah, realisasi PAD dari PKB di Riau cukup tinggi, sekitar 78,45 persen dari total target sebesar Rp1,491 triliun lebih, itu pendapatan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se Provinsi Riau," kata Kepala Bapenda Riau Eva Refita, Rabu (23/10/2024).

Pihaknya berharap di sisa waktu yang ada ini, petugas di UPT bisa memaksimalkan lagi pendapatan daerah dari sektor PKB.

Sehingga target realisasi PAD dari pajak kendaraan bermotor bisa melampaui target yang sudah ditetapkan.

"Kami akan maksimalkan lagi di akhir tahun ini dan kita optimis target PAD dari sektor pajak PKB tahun ini bisa tercapai,” ujar Eva Refita.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Riau agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Apalagi saat ini pemerintah memberlakukan program pemutihan denda pajak. 

Sehingga masyarakat bisa terbantu jika ingin membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya tanpa harus membayar dendanya, cukup membayar pokok pajaknya saja.

"Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat Riau untuk memperbaiki administrasi kendaraannya, agar terhindar dari sanksi penghapusan data ranmor yang saat ini sudah mulai dilaksanakan, mengingat masa pelaksanaan yang tidak lama maka wajib pajak dihimbau untuk segera memanfaatkan program sebelum kembali ditutup di pertengahan desember mendatang," ujarnya.

Sebagai informasi, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah dimulai sejak 9 September 2024 hingga 15 Desember 2024 mendatang.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan atau Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi.

Pergub ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Dalam Pergub ini, diatur beberapa poin penting, terutama terkait dengan pengurangan dan pembebasan pajak serta sanksi administrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved