Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025
Pemprov Riau kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada 19 Agustus 2025.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kabar gembira datang untuk masyarakat Riau.
Pemerintah Provinsi Riau kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir pada 19 Agustus 2025.
Perpanjangan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 789/VIII/2025, dengan masa berlaku baru mulai 20 Agustus hingga 15 Desember 2025.
Baca juga: Inilah Sanksi yang Diberlakukan bagi Warga yang Tidak Membayar Pajak Bumi dan Bangunan
Program yang awalnya dijalankan sejak 19 Mei 2025 ini berupa pembebasan dan/atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi.
Masyarakat Sambut Antusias
Kebijakan ini terbukti mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Kantor-kantor pelayanan pajak kendaraan di berbagai kabupaten/kota di Riau setiap harinya dipadati warga yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Eva Refita, SE, M.Si, menyampaikan bahwa tingginya animo masyarakat menjadi salah satu alasan utama perpanjangan program.
“Antusiasme masyarakat Riau sangat tinggi. Banyak yang memanfaatkan program ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraannya. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga Desember agar lebih banyak warga bisa terbantu,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Perpanjangan program ini juga diharapkan dapat mendukung pemutakhiran data objek pajak, sehingga pendataan kendaraan di Provinsi Riau semakin akurat dan transparan.
Dengan perpanjangan hingga 15 Desember 2025, masyarakat Riau kini memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan keringanan yang diberikan.
"Kami optimis, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak demi pembangunan daerah," ujarnya.
Di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Riau, antrean panjang terlihat sejak pagi. Warga rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan keringanan pajak.
Sejumlah wajib pajak mengaku sangat terbantu dengan program ini, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
“Alhamdulillah diperpanjang. Saya baru sempat mengurus sekarang. Kalau tidak ada keringanan ini, mungkin berat bagi saya untuk membayar tunggakan,” ungkap Rahmad Jailani, seorang warga Pekanbaru yang mengurus pajak motor lamanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
pemutihan denda pajak motor di Riau
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda Pajak
Bapenda Riau
Nasib Bupati Pati, Sadewo yang Didemo Belasan Ribu Warganya Gara-gara Naikkan Pajak PBB 250 Persen |
![]() |
---|
Realisasi Penerimaan PKB dan PAP di UPT Pendapatan Kubang Lampaui Target, Capai 50,71 Persen |
![]() |
---|
Penghapusan Denda Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Berlangsung Hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Riau Beri Diskon 10 Persen Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Kabar Gembira Warga Riau, Menunggak Pajak Kendaraan Lebih dari 2 Tahun, Dendanya Cukup Bayar 1 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.