Sumbang PAD Hingga Rp 1,17 T, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung di Riau

Bapenda Riau mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga memanfaatkan mobil Samsat Keliling saat CFD beberapa waktu lalu. Bapenda Riau mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan 

Pengurangan 10 persen Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Selain itu, pengurangan 50 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.

Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.

Program insentif pajak kendaraan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.

Wajib pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru.

(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved