Sumbang PAD Hingga Rp 1,17 T, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlangsung di Riau
Bapenda Riau mengimbau masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi saat ini ada program pemutihan denda pajak kendaraan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Theo Rizky
Pengurangan 10 persen Pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Selain itu, pengurangan 50 persen pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan yang diproduksi sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.
Lalu, ada juga pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang terlambat membayar hingga masa pajaknya berakhir, dan Kendaraan yang melakukan mutasi keluar daerah tidak mendapat pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang mengalami perubahan kepemilikan dalam daerah.
Program insentif pajak kendaraan ini berlaku di seluruh Kantor Samsat di Provinsi Riau.
Wajib pajak bisa mendatangi sejumlah pos pembayaran yang tersebar di sejumlah titik termasuk dengan memanfaatkan Samsat Tanjak sampai Samsat Drive Thru.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)
APBD Kampar Bakal Turun Rp 600 Miliar, DPRD Sepakat Bupati Lakukan Terobosan Berani |
![]() |
---|
APBD Perubahan Siak 2025 Turun Jadi Rp2,61 Triliun |
![]() |
---|
Setor Pajak Rp7,7 Triliun dalam Tiga Tahun Terakhir, Kontribusi PTPN IV PalmCo Siginifikan |
![]() |
---|
154 Ribu Kendaraan Nikmati Keringanan Denda Pajak, Program Pemutihan Diperpanjang hingga Desember |
![]() |
---|
Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Diperpanjang hingga 15 Desember 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.