Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Marisa Putri

Marisa Putri Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU, Sidang Kasus Kecelakaan di Pekanbaru

Marisa Putri (22), tak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
istimewa
Marisa Putri saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan apakah mengajukan eksepsi atau tidak usai pembacaan dakwaan JPU dalam sidang perdana, Kamis (24/10/2024) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Marisa Putri (22), tak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/10/2024).

Usai pembacaan dakwaan, Marisa Putri diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Christian.

Tak sampai 5 menit, Marisa Putri lewat penasihat hukumnya Christian, menyampaikan tak mengajukan eksepsi.

“Kami sudah berdiskusi dan kami tidak akan menyampaikan eksepsi Yang Mulia,” kata Christian.

Mendengar itu, hakim ketua pun memutuskan sidang ditunda satu pekan ke depan, dengan agenda pembuktian dengan memeriksa para saksi terkait kasus kecelakaan ini.

Baca juga: Dakwaan JPU Ungkap Marisa Putri Kendarai Mobil 90 Km Perjam dan Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU terungkap, Marisa Putri (22), terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, mengendarai mobil miliknya dengan kecepatan tinggi. 

Sekitar 90 kilometer perjam. Surat dakwaan ini dibacakan JPU Jefri, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dipimpin ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi, Kamis (24/10/2024) siang. 

 JPU Jefri mengungkap, peristiwa nahas terjadi pada Sabtu (3/8/2024) lalu. Bermula pada 05.30 WIB, terdakwa Marisa baru selesai dari tempat hiburan malam yang beralamat di KTV Furaya Hotel Kota Pekanbaru. 

Lalu pada saat itu terdakwa yang sudah dalam kondisi menggunakan narkotika jenis sabu (metamphetamina) hendak pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Permadi IV RT. 007 / RW. 005, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. 

Terdakwa mengendarai 1 unit mobil Toyota Raize BM 1959 FJ miliknya. Selanjutnya sekira pukul 05.45 WIB pada saat terdakwa sedang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, tepatnya pada Jalur Selatan depan Penginapan Linda, datang dari arah timur menuju barat, Marisa Putri yang dalam keadaan sadar mengendarai mobil tersebut dengan kecepatan yang tinggi 90 kilometer perjam. 

“Terdakwa menabrak 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang sedang dikendarai oleh korban Renti Marningsih (46) yang berada tepat di depan terdakwa dengan sangat keras sehingga menyebabkan motor yang sedang dikendarai korban terpental kurang lebih 10 meter jauhnya,” kata JPU Jefri. 

Atas kejadian itu kata Jefri, korban mengalami luka pada kepala dan pendarahan dari hidung dan telinga, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat. 

Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga langsung menolong korban, sedangkan terdakwa pergi melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan. 

“Atas kejadian tersebut, terdakwa langsung dilaporkan ke Polresta Kota Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut,” sebut JPU Jefri lagi.

Ia berujar, berdasarkan surat visum Et Repertum No.56/IMR-VER/RSUD AA/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Beton Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban Renti Marningsih. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved