Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jasad Terkubur di Pariaman

Sehari sebelum  Membunuh Nia Kurnia Sari, In Dragon Mengotaki Pencurian di Gedung SMP

Ternyata In Dragon juga otak pencurian di gedung SMP. Ia beraksi dengan 2 rekannya. Itu sehari sebelum membunuh Nia

Editor: Budi Rahmat
Tangkap layar / tribun padang
In Dragon ( tengah) dihadirkan dengan dua rekannya yakni HS dan MD yang ikut melakukan pencurian 

Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan.

Baca juga: 700 Personel Gabungan Kawal Aksi In Dragon, Peragakan Detik-detik Penyergapan dan Pembunuhan Nia

IS saat menjalani pemeriksaan
IS saat menjalani pemeriksaan (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Pembunuhan Berencana In Dragon

 Tali rafia yang dibawa In Dragon, tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan, memperkuat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, ada fakta yang menguatkan tindakan In Dragon direncanakan.

Ia menerangkan fakta pertama, bawah In Dragon sudah melihat korban lebih dari satu kali sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan berlangsung.

"Di hari kejadian, tersangka juga sempat membeli gorengan korban sebelum mencegatnya," ujar Bagus saat menyampaikan perkemabangan pemeriksaan berkas perkara In Dragon, Rabu (16/10/2024).

Bagus mengungkapkan, setelah membeli gorengan tersebut, baru terpikir oleh In Dragon untuk melakukan tindakannya.

Pikiran itu membuat tersangka menyiapkan tali rafia merah, yang digunakan untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.

"Berdasarkan hasil rekonstruksi dari TKP satu dan TKP dua memperkuat potensi adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujar Bagus.

Potensi tersebut, sudah diteruskan pihaknya dalam petunjuk berkas (P18) yang dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi (P19).

Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.

Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.

Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved