Jasad Terkubur di Pariaman
Sehari sebelum Membunuh Nia Kurnia Sari, In Dragon Mengotaki Pencurian di Gedung SMP
Ternyata In Dragon juga otak pencurian di gedung SMP. Ia beraksi dengan 2 rekannya. Itu sehari sebelum membunuh Nia
Atas perlakuan ketiganya terjerat hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk In Dragon bisa memberatkan hukumannya sebagai tersangka pembunuhan.
Baca juga: 700 Personel Gabungan Kawal Aksi In Dragon, Peragakan Detik-detik Penyergapan dan Pembunuhan Nia

Pembunuhan Berencana In Dragon
Tali rafia yang dibawa In Dragon, tersangka pemerkosa dan pembunuh gadis penjual gorengan, memperkuat indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, berdasarkan hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu, ada fakta yang menguatkan tindakan In Dragon direncanakan.
Ia menerangkan fakta pertama, bawah In Dragon sudah melihat korban lebih dari satu kali sebelum kejadian pemerkosaan dan pembunuhan berlangsung.
"Di hari kejadian, tersangka juga sempat membeli gorengan korban sebelum mencegatnya," ujar Bagus saat menyampaikan perkemabangan pemeriksaan berkas perkara In Dragon, Rabu (16/10/2024).
Bagus mengungkapkan, setelah membeli gorengan tersebut, baru terpikir oleh In Dragon untuk melakukan tindakannya.
Pikiran itu membuat tersangka menyiapkan tali rafia merah, yang digunakan untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
"Berdasarkan hasil rekonstruksi dari TKP satu dan TKP dua memperkuat potensi adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini," ujar Bagus.
Potensi tersebut, sudah diteruskan pihaknya dalam petunjuk berkas (P18) yang dikembalikan pada penyidik untuk dilengkapi (P19).
Perlu dikatahui, kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan ini terjadi Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Korbannya merupakan seorang pelajar SMP bernama Nia Kurnia Sari atau NKS (18), warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
Nia kesehariannya menjual gorengan di sekeliling kampung, sehingga kasus ini disebut dengan kasus gadis penjual gorengan.
Sementara pelaku bernama Indra Septiarman atau IS alias In Dragon (28), pemuda yang tinggal di Korong Pasa Surau, nagari Juha Guguak, bersebelahan dengan kampung korban.
Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024), saat korban dinyatakan hilang oleh keluarga lantaran tak kunjung pulang setelah pergi menjual gorengan.
Bertemu In Dragon , Asril Ayah Nia Kurnia Sari Pasrah, 'Saya Relakan Anak Saya, Kamu Bertobatlah' |
![]() |
---|
SOSOK Asril , Ayah Nia Kurnia Sari Muncul ke Publik , Marah-marah karena Makam Anaknya Dimanfaatkan |
![]() |
---|
Sampai Sekarang Peziarah Membludak, Makam Nia Kurnia Sari Bak Tempat Wisata, Didatangi Warga Jiran |
![]() |
---|
Pengalaman Tak Biasa Warga yang Ziarah ke Makam Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman: Memang Wangi |
![]() |
---|
Kasus Gadis Penjual Gorengan di Pariaman : Detik-detik IS Jerat Leher Nia yang Lemah, Tubuh Diseret |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.