Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mayat Wanita dalam Koper

PILU, Detik-detik Mutia Pratiwi Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh Pengusaha Pematangsiantar

Mutia Pratiwi sudah tak berdaya . Ia berusaha bangkit namun tak diberikan kesempatan oleh pelaku. Korban kemudian diperkosa dan dihabisi

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar/ Tribun Medan
Mutia Pratiwi dianiaya , diperkosa dan dibunuh 

"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik."

"Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan," ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Diketahui, Joe Frisco pernah ditangkap pada tahun 2018 atas kasus kepemilikan narkoba jenis happy five. 

Meski ditangkap dengan barang bukti 96 butir happy five, Joe Frisco hanya divonis 3 bulan penjara.

Pria 36 tahun itu tercatat 5 kali dilaporkan ke polisi atas kasus penganiayaan dan pengancaman.

"Keterangan tambahan, pelaku utama saat ini sudah kita datakan, ada 5 laporan Polisi atau dilaporkan. Dua laporan sudah selesai dan 1 dalam proses penyelidikan di beberapa Polres yaitu penganiayaan dan pengancaman," terangnya.

Setelah korban tewas, Joe Frisco Johan menghubungi 4 tersangka lainnya untuk membuang jasad korban dengan imbalan Rp 105 juta.

Tersangka bernama Sahrul dan Edy Iswadi telah ditangkap, sedangkan 2 orang lagi masih buron.

Baca juga: Mutia Pratiwi Tewas Usai Penuhi Fantasi Liar Pengusaha Asal Siantar: Mayatnya Kemudian Dibungkus

Dua oknum polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar dan Hendra Purba juga berstatus tersangka karena mengetahui ada penemuan jasad tapi tidak melapor.

Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024).
Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar yang membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo, saat dipaparkan di Polda Sumut, Senin (28/10/2024). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO))

Sosok Mutia Pratiwi

Diketahui, korban merupakan eks narapidana kasus narkotika.

Wanita asal Simalungun ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Februari 2023 dan dinyatakan bebas pada Juli 2024.

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang mengatakan, Mutia Pratiwi atau akrab disapa Sella tak pernah membuat masalah selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP," tukasnya.

Selama menjalani masa tahanan, Mutia Pratiwi hanya dijenguk keluarga dan tak ada sosok yang mencurigakan.

Baca juga: TERUNGKAP Sosok Mutia Pratiwi, Jasad dalam Tas di Berastagi: Tak Ada Masalah saat di Penjara

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024. Beliau bebas cuti bersyarat," terangnya.

Kasus ini kini dalam pengembangan pihak kepolisian . Terutama untuk memastikan semua tersangka yang kini harus bertanggungjawab atas aksi kejinya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved