Mayat Dibungkus Dalam Tas di Karo
Terungkap Sudah Peran 7 Tersangka Pembunuhan Mutia Pratiwi, Dua Oknum Polisi Langgar Kode Etik
Inilah peran 7 tersangka kasus mayat dibungkus dalam tas atau pembunuhan Mutia Pratiwi . Ada dua oknum polisi yang ditangkap
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah peran 7 tersangka kasus mayat dibungkus dalam tas atau pembunuhan Mutia Pratiwi .
Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena terlibat pembunuhan Mutia Pratiwi .
Korban pembunuhan Mutia Pratiwi alias Sella (26), merupakan warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Mayat Mutia Pratiwi ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Warga terutama pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat tersebut.
Kini, lima tersangka ditangkap ialah:
-- Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, pengusaha, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumut.
-- Sahrul, 51 tahun, warga Jalan Anjangsana Huta III, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut.
-- Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, Sumut.
-- Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, Sumut.
-- Hendra Purba, personel Polres Simalungun, Sumut.
-- Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Peran 7 Tersangka
Joe Frisco Johan alias JO (36) merupakan pelaku utama yang menyebabkan korban tewas akibat dianiaya saat berhubungan badan.
Sahrul adalah orang yang dihubungi Joe Frisco Johan, dan orang yang menghubungi tersangka lain bernama Edy untuk membuang mayat korban ke Berastagi, Kabupaten Karo.
Edy Iswadi, 56 tahun, warga Kabupaten Batu Bara, berperan sebagai orang yang menghubungi dua orang berinisial PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat ke Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Keempat dan ke lima ialah PS dan Mr X (DPO) orang yang membuang mayat.
Keenam dan ketujuh adalah dua oknum Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, dua oknum ini ditangkap karena mengetahui adanya mayat korban, tapi tidak melaporkannya kepada pimpinannya.
Keduanya pun dijerat Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Selain itu, mereka dikenakan pelanggaran kode etik profesi. Saat ini, keduanya sudah dijebloskan ke penjara atau penempatan khusus (Patsus) Polda Sumut.
"Ini sudah kita amankan dengan pengenaan pasal 221 dan saat ini kita amankan paralel pelanggaran kode etik," kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Kombes Sumaryono juga mengatakan, pihaknya masih memburu PS dan satu tersangka belum diketahui identitasnya karena mereka kabur.
"Dua tersangka lagi, yang membawa mayat korban dan membuangnya masih diburu,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Dugaan Motif Pembunuhan Sella
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, Mutia Pratiwi meninggal akibat dianiaya Joe Frisco Johan saat berhubungan seksual pada Minggu 20 Oktober.
Johan, menganiaya korban karena fantasi seksualnya yang kerap melakukan kekerasan terhadap korban sebelum berhubungan badan.
Keduanya disebut menjalani hubungan spesial, sebulan belakangan usai korban bebas dari penjara karena terlibat narkoba.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.
Setelah korban tewas, pelaku menghubungi tersangka Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
Selanjutnya, tersangka Sahrul menghubungi tersangka Edy Iswadi untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.
Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.
Personel Polisi bernama Jeffry Hendrik Siregar diminta pelaku menutupi perbuatannya.
Sedangkan personel Polisi lainnya bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun,"ujarnya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap tersangka utama, ia memiliki kelainan seksual.
Setiap berhubungan badan dengan korban, selalu disertai kekerasan baik menggunakan tangan maupun alat.
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.
"Kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu,"katanya.
Pelaku Utama Joe Pernah Ditangkap karena Kasus Narkoba
Sosok Joe Frisco, tokoh utama pembunuh Mutia Pratiwi (26), ternyata pernah ditangkap pada tahun 2018 lalu atas kepemilikan narkoba jenis happy five. Joe saat ditangkap ketika itu bersama dengan dua orang temannya yang lain, yakni Hartarto Kuannarta alias Toto dan Yok Long alias Asiang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun masa itu, Augus Vernando Sinaga, Joe Frisco dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (3), pasal 14 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 2997 Tentang Psikotropika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 10 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," katanya.
Hanya Divonis 3 Bulan Penjara
Menariknya, kasus ini begitu sensasional ketika itu karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun akhirnya memvonis tiga terdakwa penyalahgunaan 96 butir Happy Five hanya dengan tiga bulan penjara pada sidang putusan Kamis (31/5/2018) lalu. Namun, karena media sosial belum segencar pada masa saat ini, sehingga kasusnya tidak begitu terpantau publik.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa sosok Joe Frisco dikenal sebagai anak dari keluarga pengusaha besar di Kota Pematangsiantar. Ayahnya dikenal sebagai pemilik pabrik.
"Iya dia ini anak orang kaya. Keluarganya pengusaha. Kalau dulu hukumannya ringan, yang ini dalam-lah ini," ujar seorang warga yang berdagang restoran di Siantar.
Sella Baru Keluar dari Penjara karena Kasus Narkoba
Perjalanan akhir hidup Mutia Pratiwi alias Sella (24), wanita asal Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang dibunuh secara keji.
Mayat Mutia Pratiwi alias Sella kemudian ditemukan di Berastagi, Kabupaten Karo. Padahal, Sella baru bebas bersyarat pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Lantas, kasus apa yang menjerat Mutia Pratiwi alias Sella hingga ditemukan meninggal dunia?
Pada tahun 2023 lalu, tepatnya pada Minggu (26/2/2023) dini hari, tiga orang ditangkap Satresnarkoba Polres Siantar, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tiga orang yang diboyong ke Polres Siantar itu dua di antaranya perempuan.
Kedua perempuan itu ialah Mutia Pratiwi Alias Sella (24) warga Huta B Utara Margomulyo, Desa Margomulyo, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan Lina Rointan Purba alias Intan warga Huta VII Desa Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sementara seorang laki-laki bernama Yogi Ariesfa (27) warga jalan Raya, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar yang kala itu dijabat AKP Rudi Panjaitan mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
“Kita diinfokan sama masyarakat, ada perempuan yang akan bertransaksi narkoba di jalan TVRI,” kata Rudi kepada wartawan, Sabtu 4/3/2023) lalu.
Menindak lanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ketempat di informasikan. Tiba di lokasi, polisi langsung menangkap Mutia Pratiwi alias Sella sedang berada di depan rumah.
“Dari Sella kita temukan 1 unit HP merek Vivo,” ungkapnya kala itu.
Selanjutnya, dari dalam rumah polisi berhasil mengamankan Intan.
“Dari tangan Intan kita amankan 1 paket sabu dari bajunya. Mereka berdua mengaku bahwa sabu itu adalah milik mereka berdua yang diperolehnya dari Yogi,”ujar Rudi.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Yogi di rumahnya.
Dari tangan Yogi ditemukan,1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Evercross. “Adapun total berat bruto sabu yang disita yaitu 0,65 gram,”ungkap Rudi.
Sella Divonis 2 Tahun Penjara dan Berkelakuan Baik di Dalam Tahanan, hingga Bebas Bersyarat pada 7 Juli 2024
Pada sidang putusan yang berlangsung pada Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Mutia juga disematkan pidana denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah.
Kata Edward, Sella dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP,"ungkap Edward.
Terkait hubungan dengan dunia luar, sambung Edward, Sella tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri. Sella akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan.
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024,"ujar Edward.
"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia.
Baru Tiga Bulan Bebas Bersyarat, Sella Ditemukan Jadi Mayat di Dalam Tas di Hutan Tahura Berastagi, Karo.
Setelah tiga bulan bebas bersyarat, Mutia Pratiwi alias Sella, dibunuh secara keji dan jenazahnya ditemukan di pinggir jalan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Awalnya, pengendara yang melintas di jalan lintas Medan-Berastagi, tepatnya di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Berastagi, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat, Selasa (22/10/2024).
Mayat berjenis kelamin perempuan tersebut----masih belum diketahui identitasnya---terbungkus sebuah kantong tas dan diletakkan di tepi jurang di sisi jalan.
Pihak Polres Tanah Karo yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat perempuan itu langsung bergerak ke lokasi TKP dan mengevakuasi jenazah.
Mayat Korban Dibawa ke Simalungun, Ditemukan Sejumlah Luka
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah luka di tubuh korban. "Dari pemeriksaan awal, ada bekas luka di kepala sebelah kiri, ada dua tulang rusuk bagian kiri patah," ujar Ras Maju, Minggu (27/10/2024).
Setelah berhasil diidentifikasi, Ras Maju menjelaskan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tau siapa keluarga dari korban.
Setelah berhasil diketahui keberadaan keluarga korban, kemudian pihaknya langsung meminta keluarga korban untuk datang ke RS Bhayangkara untuk memastikan korban merupakan keluarganya.
"Sudah diidentifikasi, selanjutnya lidik siapa keluarganya. Kemudian saat tiba di rumah sakit, kita pastikan dulu apakah memang keluarganya. Kemarin, keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya," katanya.
Setelah diterima oleh pihak keluarga, selanjutnya pada hari Rabu (23/10/2024) kemarin pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di Kabupaten Simalungun.
( Tribunpekanbaru.com )
SOSOK Iwan Bagong , Eksekutor Pembuang Jasad Mutia Pratiwi, Buron 19 Hari , Ditangkap di Aceh |
![]() |
---|
Senang Berfantasi Saat Berhubungan Badan Hingga Tewaskan Mutia Pratiwi, Ini Rekam Jejak Joe Frisco |
![]() |
---|
Mayat dalam Tas di Medan : Joe Frisco Ajak Mutia Pratiwi Konsumsi Narkoba sebelum Dihabisi Keji |
![]() |
---|
'Orang Kaya Berat Lah' Sosok Joe Frisco yang Bunuh Mutia Pratiwi saat Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Pakai Gagang Sapu, Joe Frisco Berhubungan Badan dengan Mutia Pratiwi: Dianiaya dan Jasad Dibuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.