Berita Viral

Tangan Kakek Marfin Sungguh Liar, Remas Dada IRT Lalu Lari Terbirit dan Ucapkan 'Maaf Nian'

Sekira 5 menit tersangka menyuruh korban untuk memberikan kerupuk untuk anak korban (umur 2 tahun) yang sedang bermain.

Polres Lubuklinggau
Kakek 59 Tahun di Lubuklinggau Remas Dada IRT, Beri Uang Rp 10 Ribu, Kini Ditangkap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang kakek berusia 59 tahun melakukan tindakan amoral.

Arifin alias Marfin 'meremas' dada seorang ibu rumah tangga yang sedang jaga warung.

Peristiwa ini terjadi di Kota Lubuklinggau Sumsel.

Kini, warga  Dusun IV Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas itu mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan anggota Polres Lubuklinggau.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan perbuat cabul pelaku dilakukannya pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

"Modusnya tersangka numpang ngecas, saat korban menunduk pelaku meremas dada korban yang saat itu sedang menjaga warung mertuanya," ungkap Hendrawan pada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Kejadian bermula saat korban berinisial NS berada di rumah mertuanya sambil membantu menjaga warung milik mertuanya itu di Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Lalu datang tersangka ke warung mertua korban  yang tujuannya menumpang ngecas HP dengan berkata "Numpang Ngecas" Sambil memegang HP dan casan HP," ujar Hendrawan.

Baca juga: Istri Tikam Suami di Makassar : Bikin Syok , Agustin Suruh Anak Lihat Korban yang Bersimbah Darah

Baca juga: Viral Razia Rumah Makan Padang di Cirebon , Begini Kata Polisi

Kemudian korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tersangka masuk ke dalam warung untuk mengecas HP miliknya, kemudian tersangka duduk sambil menunggu HPnya  di cas.

Sekira 5 menit tersangka menyuruh korban untuk memberikan kerupuk untuk anak korban (umur 2 tahun) yang sedang bermain.

"Pada saat korban mengambil kerupuk untuk anak korban kemudian kantong kerupuk kembali korban gantung, setelah itu dari jarak 30 Cm tersangka yang berada didepan korban langsung mengarahkan tangan kanannya dan memegang dada korban," ujarnya.

Korbanpun terkejut, kemudian tersangka mengatakan "Maaf Nian" Karena ketakutan kemudian tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10 ribu kepada korban, namun tidak diterima korban.

Kemudian keluarga korban tidak terima melapor ke Polisi, setelah menerima laporan sehubungan terjadinya kasus perbuatan cabul tersebut lalu kemudian pada tanggal 26 Oktober 2024, selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.

"Lalu anggota melalukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan kemudian guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya melakukan perbuatan cabul terancam  Pasal 289 KUHP.

"Isinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ungkapnya. 

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved