Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Rizky Febian & Mahalini Ajukan Istbat Nikah, Pengacara Jelaskan Status Pernikahan Putra Sule

Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama

Instagram
Rizky Febian dan Mahalini resmi menjadi suami istri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama.

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto. 

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara gama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Baca juga: Surunuddin Dangga, Bupati yang Copot Camat Penolong Guru Supriyani, 2 Anaknya Maju Pilkada 2024

Baca juga: Ingat Aliando Syarief? Kini Dikecam Warganet karena Pacaran dengan Remaja 15 Tahun

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir Keterangan Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Pengajuan permohonan isbat dilayangkan pertanggal 10 Oktober 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved