Kasus Narkoba di Riau

Polda Riau Sita 383 Kg Sabu Januari-Oktober 2024, 4 Tersangka Dijerat Pencucian Uang, Sita Rp2,3 M

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran satuan di Polres, berhasil menyita 383 Kg sabu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran satuan di Polres, berhasil menyita 383 Kg sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran satuan di Polres, berhasil menyita 383 Kg sabu.

Barang haram ini disita selama periode Januari hingga Oktober 2024.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, pihaknya sudah mengungkap sebanyak 2.069 kasus.

Jumlah tersangka yang sudah ditangkap, berjumlah 3.056 orang.

"Barang bukti sabu yang disita 383 Kg sabu, 141.448 butir ekstasi, 36 Kg ganja dan happy five 7.228,5 butir,” ungkap Manang, Sabtu (2/11/2024).

Lanjut dia, pihaknya juga mengembangkan kasus narkoba, ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar narkoba, guna memberikan efek jera.

Diuraikan Kombes Manang, untuk TPPU, sudah ada 4 kasus yang ditangani, dengan tersangka berjumlah 4 orang.

Dalam penanganan TPPU ini kata Manang, pihaknya melakukan tracing asset atau penelusuran aset.

“Hasilnya sudah ada sejumlah aset yang kita sita dari tersangka, seperti uang dan kendaraan,” terang dia.

“Total nilai aset yang disita berjumlah Rp2,3 miliar,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved