Berita Viral

'Ada Bau Rekayasa', Susno Duadji Ragu Guru Supriyani Bakal Bebas, Bongkar 5 Kejanggalan

Sebelum memberikan kesaksian di persidangan Supriyani, Susno Duadji terlebih dahulu mengurai pandangannya perihal kasus yang tengah viral itu.

Editor: Muhammad Ridho
Dokumentasi
Susno Duadji Ragu Guru Supriyani Bakal Bebas, Bongkar 5 Kejanggalan 

Jika seorang guru melakukan tindakan fisik kepada muridnya, selama tidak keterlaluan maka hal tersebut tidak bisa diperkarakan hukum.

"Banyak sekali kejanggalan. Kejanggalannya apa? pertama, kasus pemukulan atau kasus berupa tindakan fisik, sepanjang tidak keterlaluan terhadap murid itu tidak bisa dituntut secara hukum, sudah ada yurisprudensi dari Mahkamah Agung untuk kasus serupa dibebaskan," kata Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dalam kanal Youtube-nya, Senin (4/11/2024).

Kejanggalan kedua menurut Susno Duadji adalah soal pengakuan korban yang disinyalir dipenuhi keanehan.

"Sudah ada peraturan perundang-undangan yakni PP No 78 Tahun 2004, bahwa kasus serupa tidak bisa dipidanakan. Apalagi untuk kasus ibu Supriyani ini dia menolak tuduhan itu. Karena bu Supriyani ini guru kelas 1B, anak yang merasa dipukul kelas 1A. Kejadiannya hari Rabu tapi baru diangkat orang tuanya hari Jumat, Rabu sampai Jumat kan ada tiga hari ini ada peristiwa apa," ungkap Susno.

Ketiga, kejanggalan soal kasus Supriyani menurut Susno Duadji adalah perihal kurangnya saksi yang kompeten.

Diungkap Susno Duadji, saksi yang dihadirkan korban adalah anak-anak atau masih berusia di bawah umur.

Hal tersebut menurut Susno tidak bisa dijadikan saksi yang valid.

"Saksinya kasus ini kurang, adapun yang diangkat saksinya anak-anak yang tidak boleh dijadikan saksi, keterangan anak berbeda satu sama lain. Tidak ada satu saksipun yang melihat kejadian itu," pungkas Susno Duadji.

Kejanggalan keempat adalah terkait alat bukti rekaman yang tidak dimikili korban.

Lalu kejanggalan kelima dalam kasus guru Supriyani adalah perihal hasil visum korban yang mengejutkan.

Susno heran dengan bukti visum yakni foto luka korban yang terlihat seperti luka bekas benda tajam.

Sementara alat bukti yang dihadirkan adalah berupa gagang sapu.

"Alat bukti forensik berupa rekaman enggak ada sama sekali. Yang ada visum, di visum itu gambar luka tetapi alat bukti yang dikatakan untuk menimbulkan luka itu adalah pukulan gagang sapi, Ya enggak nyambung. Gagang sapu itu benda tumpul, kalau luka itu benda tajam. Artinya alat buktinya sangat minim, terkesan dipaksakan. Apalagi baunya menyengat sekali, bau rekayasa dan kriminalisasi," kata Susno Duadji tegas.

Supriyani tak akan bebas?

Lebih lanjut, Susno Duadji pun menganalisa nasib Supriyani dalam kelanjutan persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved