Kejamnya Fauzan Simpan Potongan Kepala Mantan Istri Usai Mutilasi: Besoknya Saya Bungkus

Fauzan Fahmi ternyata sempat simpan potongan kepala dan tubuh jasad mantan istrinya di rumah selama sehari. Hal itu diakui Fauzan setelah ditangkap.

Editor: Muhammad Ridho
(Kolase Tribunnews)
Polisi menangkap Fauzan Fahmi (43; kiri) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap wanita bernama Sinta Handiyani (40) yang jasad tubuhnya tanpa kepala ditemukan warga dalam karung di sekitar dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, Fauzan mengaku pernah menjalin hubungan, bahkan menikah siri dengan korban.

“Dulu pernah ada dulu, sudah dua tahun yang lalu kami pernah siri,” ujar Fauzan.

Kendati demikian, prahara rumah tangga Fauzan dan SH yang tak tercatat secara negara ini sudah sirna.

“Sudah lama juga enggak ada hubungan, enggak ada kontak. Pas hari Minggu itu ada kontak (karena) dia butuh ikan,” kata Fauzan.

Pertemuan Fauzan dengan SH terjadi setelah korban meminta membeli ikan.

Pelaku selama ini selain sebagai tukang jagal juga merupakan broker ikan di pasar lelang Muara Baru.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mejelaskan, tersangka membungkus jasad korban dengan alasan agar serupa dengan paket ikan.

“Mayat korban dibungkus oleh pelaku dengan menggunakan karung dan diikat dengan rapi, dibungkus dengan kardus, sehingga menyerupai daripada bungkus ikan,” ujar Rovan.

Polisi berencana memeriksa kejiwaan Fahmi setelah tega membunuh mantan istri sirinya itu secara keji.

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved