Ronald Tannur Bebas

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka,Bagaimana dengan Sang Ayah? Edward Tannur Tahu soal Penyuapan Hakim

Edward tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan Meirizka dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

IST
Ibu Ronald Tannur, jadi tersangka penyuapan Hakim. Sementara Edward Tannur akan segera dimintai keterangannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka baru dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.

Sebelum berstatus tersangka, Meirizka Widjaja telah menjalani pemeriksaan maraton sejak Senin (4/11/2024) siang hingga malam di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim)

Disebutkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar suap yang dilakukan Meirizka itu diketahui sang suami Edward Tannur.

Sebab Meirizka  kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur. 

"Suaminya mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait RT kepala LR," kata Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 4 November 2024.

Meski begitu, kata Abdul, Edward tidak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan Meirizka dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.

"Untuk jumlah uang, suaminya (Edward) tidak tahu jumlahnya," kata Abdul Qohar.

Terkait hal ini, kata Abdul Qohar, Edward berpeluang untuk dimintai keterangannya.

"Siapapun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan. Sejauh mana keterlibatannya, nanti akan kita tanyakan," kata Abdul Qohar.

Baca juga: FAKTA Baru Maela Asila Selingkuhan Bimo Suami Selebgram: Ngaku Perawan, Pernah Bikin Video Syur

Baca juga: BEGINILAH Proses Suap Agar Ronald Tannur Bebas: Sang Ibu Menyogok, Kini Meirizka Widjaja Dipenjara

Sosok Meirizka

Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam permufakatan dugaan suap vonis pembebasan Ronald Tannur.

Lima tersangka kasus Ronnald Tannur tersebut adalah tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.

Terbaru, Meirizka Widjaja ibu Ronald Tannur ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Menjadi ibu dari tiga anak, Meirizka ternyata adalah lulusan SMAK Petra Pagi. 

Riwayat pendidikannya kemudian dilanjutkan di Universitas Surabaya sebagai angkatan 1983.

Pada media sosial Facebook miliknya, ia terlihat cukup aktif membagikan unggahan seputar keluarga dan kehidupannya.

Terbaru, ia membagikan momen pertunangan salah satu anaknya dengan sang calon, dan disertai dengan caption yang terasa hangat.

Namun demikian setelah penelusuran dilakukan, sangat sedikit informasi yang dapat ditemukan dari sosok ibu tersangka pelaku penganiayaan Dini Sera tersebut.

Hal ini karena beberapa media akun media sosial yang dimilikinya telah ditutup, dan tidak lagi dapat ditemukan.

Jika diingat dari beberapa kali penampakannya ke publik, sosok Meirizka sendiri selalu tampak cantik dan anggun, dan memiliki aura keibuan yang besar.

Tidak heran jika sosoknya disegani oleh sesama istri pejabat dan juga warga di sekitar NTT, tempat sang suami menjabat sebagai anggota dewan.

Meirizka Widjaja, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Pakai Rompi Tahanan Nomor Dada 44

Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur resmi menjadi tersangka dugaan kasus suap tiga orang hakim atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung, pada Senin (4/11/2024) malam. 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, sekitar pukul 20.45 WIB, Meirizka Widjaja tampak mengenakan rompi tahanan warna merah bernomor dada 44, saat berjalan keluar dari pintu Lobby Kantor Kejati Jatim. 

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Jawa Timur

Ia digelandang oleh beberapa orang penyidik kejaksaan, menyusuri jalanan depan kantor tersebut menuju ke ruang tahan Kejati Jatim di belakang gedung. 

Sepanjang digelandang oleh penyidik kejaksaan, Meirizka Widjaja yang rambutnya terburai panjang lurus menutupi rompi tahanan bagian atas tubuhnya, terus menerus bungkam. 

Ia berjalan seraya menundukkan kepala, dengan kedua telapak tangan yang saling perpegangan mendekap dadanya. 

Lalu, wanita berkacamata itu menyibak kerumunan belasan awak media yang berjejal dengan mengarahkan lensa kamera ke arah dirinya. 

"Ya diperiksa 5 jam, tapi klien kami tetap kooperatif. Alasan ditahan tanya ke penyidik ya," ujar kuasa hukum Meirizka Widjaja, bernama Filmon M W Lay, di lokasi.

Peran Meirizka Widjaja

Dirdik Jampisdus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyebutkan bahwa Meirizka Widjaja telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru atas suap majelis hakim tersebut.

Pasalnya, ditemukan sebuah fakta hasil pemeriksaan bahwa sosok ibunda Ronal Tanur memberikan uang sejumlah satu miliar rupiah kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya agar dapat divonis bebas. 

Uang tersebut yang nantinya diberikan kepada majelis hakim persidangan agar memberikan vonis ringan yakni bebas atas perkara yang menimpa anaknya. 

Bahkan, Meirizka Widjaja juga memberikan uang sekitar lima miliar rupiah kepada Lisa Rahmat agar dapat dipakai mengurus biaya perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Nah, uang sekitar lima miliar tersebut nantinya akan diberikan kepada Zarof Ricar, mantan petinggi MA yang diduga menjadi makelar kasus tersebut. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik adanya tipikor yang dilakukan oleh MW. Sehingga penyidik meningkatkan status MW, dari status semula dari saksi menjadi tersangka," ujarnya di Jakarta, seperti yang diikutip TribunJatim.com dari siaran langsung akun Instagram Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024). 

Latar belakang perkenalan Meirizka Widjaja dapat mengenal Lisa Rahmat untuk menjadi penasehat hukum anaknya Ronald Tannur. 

Qohar mengungkapkan, ternyata anak keduanya merupakan teman satu sekolah di Jatim, sehingga hubungan mereka sebagai teman sudah terjalin sejak lama. 

"Kenapa ibu Tannur kenal, karena dia berteman akrab, lama sekali kenal. Karena anaknya pernah satu sekolah. Uang dari mana, ya uang mereka. Pemberian bertahap, ada yang transfer dan tunai," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.

Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024). 

Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.

Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.

Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. 

Dalam penggeledahan di kediaman Zarof, kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali. Penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang saat ini nilainya diperkirakan lebih dari Rp75 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved