Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Viral

Kejanggalan Kasus Guru Honor Supriyani Dibongkar Susno Duadji: Anak Tak Bisa Jadi Saksi

Susno Duadji memberikan kesaksiannya lewat Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.

IST
Susno Duadji komentari kejanggalan penanganan kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan kriminalisasi seorang guru honor di Konawe Selatan, Supriyani masih menjadi perhatian publik.

Ia disebut telah menganiaya seorang siswa yang kebetulan anak seorang polisi.

Meski Supriyani susdah membantahnya, namun proses hukum terus berlanjut.

Terkait penanganan kasus itu, Eks Kabareskrim Susno Duadji memberi komentar menohok kepada polisi.

Susno menilai apa yang dilakukan Polisi adalah tindakan bodoh. 

Apalagi, sampai menahan guru Supriyani yang tidak membuat dampak yang berbahaya bagi murid tersebut. 

Diketahui, Susno merupakan saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani yang digelar di pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Mantan Kabareskrim Polri ini pun memberi sindiran pedas pada kinerja penyidik Polsek Baito yang menangani kasus guru Supriyani.

Guru Supriyani dilaporkan orang tua muridnya yang merupakan seorang oknum polisi, Aipda WH.

Sang guru honorer dituduh melakukan penganiayaan pada muridnya.

Susno Duadji pun menyorot kinerka penyidik Polsek Baito yang disebutnya asal-asalan dalam menangani kasus sang guru.

Susno Duadji memberikan kesaksiannya lewat Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.

Baca juga: Harus Ku Minum Darah Orang di Rumah Ini Ancaman Boy Tambun Sebelum Tusuk Istrinya saat Live FB

Baca juga: KISAH , Mahasiswi di Lampung, Sekali Layan Rp 500 Ribu , Kirim Foto sebelum Deal Pria Hidung Belang

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan pun sebelumnya sudah mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur.

"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanyanya.

Susno mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Acara Pidana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved