Kasus Korupsi di Inhil
Status Dugaan Korupsi Program Ramadhan Baznas Inhil Riau Naik ke Tahap Penyidikan, 6 Saksi Dipanggil
Kejari Inhil akhirnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi program Ramadhan Baznas Inhil Riau.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) akhirnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi program Ramadhan Baznas Inhil Riau.
Dugaan tindak pidana korupsi Program Paket Premium Ramadhan tersebut naik ke tahap penyidikan pada 30 Oktober 2024.
Bidang Pidana Khusus Kejari Inhil telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 30 September 2024 terhadap program yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil tahun 2024 tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Nova Fuspitasari SH MH menjelaskan, hasil ekspose yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Inhil menemukan indikasi kuat adanya peristiwa hukum berupa dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil di era Pj Bupati Herman tersebut.
“Proses penyelidikan awal mencakup permintaan keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui peristiwa hukum serta analisis terhadap sejumlah dokumen terkait,” jelas Nova sapaan akrabnya di Tembilahan, Rabu (6/11).
Baca juga: Ketua Baznas Inhil Meninggal Dunia, Kecelakaan Lalu Lintas di Sela Rakoor di Kaltim
Lebih lanjut Nova menerangkan, pada tahap penyidikan tim Kejaksaan berupaya mencari dan mengumpulkan bukti yang memiliki nilai hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Bukti-bukti ini diharapkan dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban,” terang Nova.
Menurutnya, total sebanyak enam orang saksi yang dianggap mengetahui kasus ini telah dipanggil sejak tahap penyidikan dimulai untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Nova berharap dukungan serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Inhil untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan
“Hingga hari ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus berlangsung. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi jalannya penanganan kasus ini agar dapat terlaksana secara efektif dan akuntabel,” pungkas Nova Fuspitasari.
Untuk diketahui, penyaluran bantuan 3.000 paket Ramadhan tahun 2024 senilai Rp1,6 milyar dari Baznas Inhil yang menjadi sorotan karena di duga tidak transparan penyalurannya.
Audit oleh Dirjen Kementerian Agama RI menemukan pelanggaran bersifat administrasi karena penyalurannya telah melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).
Sebanyak 3.000 paket Baznas Inhil yang disalurkan pada Ramadhan 2024 tersebut diambil alih pendistribusian oleh tim yang dibentuk oleh Pemkab Inhil pada saat itu.
Rincian 3.000 paket Baznas Inhil tersebut antara lain, berisi boks beras dan bahan makanan senilai Rp. 533.500,-.
Selain boks beras merek Lion Star 40 L, paket berisi beras ladang, kurma Tunisia, susu, Kopi, minyak goreng, gula, teh celup, Sarden, dan sarung Wadimor.
| Biaya Energi Lebih Hemat, UMKM Mulai Beralih ke Gas Bumi |
|
|---|
| Jaksa Terima SPDP Kasus Pembunuhan dan Perampokan Nenek Dumaris di Pekanbaru |
|
|---|
| Cuaca Panas, Jemaah BTH 3 Lebih Banyak Salat di Hotel, Bus Disiagakan 24 Jam |
|
|---|
| Kisah Tekat Tiga Dara Menjaga Napas Tenun Melayu di Tanah Riau, Bangga Berbagi Ilmu pada Kaum Muda |
|
|---|
| Siak Usulkan Pembangunan SNT di Tiga Kecamatan, Kampung Rempak Masuk 30 Besar Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kepala_Kejaksaan_Negeri_Inhil_Nova_Fuspitasari_SH_MH.jpg)