Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kematian Siswa SMP di Deli Serdang

Ingat Guru Hukum Squat Jump ke Siswa Lalu Meninggal? Selli Winda Hutapea Dikabarkan Dipecat

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengungkap mereka masih terus menunggu hasil laboratorium patologi anatomi.

tribunmedan
Selli Winda, Guru Agama Kristen Diduga Hukum RSS Squat Jump 100 Kali Sebelum Meninggal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - RSS (14) siswa SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang meninggal dunia diduga usai dihukum squad jump 100 kali oleh gurunya.

Akan tetapi, kasus yang bergulir sejak akhir September lalu itu berproses lambat.

Diketahui kemudian, saat ini perkembangannya masih menunggu belum mendapatkan hasil autopsi. 

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengungkap mereka masih terus menunggu hasil laboratorium patologi anatomi.

Setelah itu keluar selanjutnya baru bisa dilakukan gelar perkara dengan terlebih dahulu juga mendengarkan keterangan saksi ahli. Ia juga belum dapat memastikan kapan hasil laboratorium akan keluar. 

"Hasil pemeriksaan sebenarnya sudah selesai semua.

Sekarang tinggal menunggu hasil autopsi  belum keluar pemeriksaan laboratorium patologi anatominya. Kalau keluar nanti kami gelar (perkara) untuk menentukan status si gurunya," ujar Risqi Akbar. 

Mengenai gelar perkara wajib untuk dilakukan untuk penerapan unsur-unsur pasal.

Dalam perumusan pasal unsur dari setiap pasal berbeda-beda. 

Karena kewenangan untuk hasil autopsi ini bukan ada pada mereka makanya saat ini yang bisa dilakukan hanya menunggu hasil lab keluar saja. 

"Untuk saksi total keseluruhan 24 orang yang sudah diperiksa. Kalau saksi ahli forensik setelah hasil visum keluar.

Sekarang masih berproses pada intinya, pemeriksaan autopsi ini kalau dia dalam keadaan baru meninggal dan belum dikebumikan itu mungkin sudah keluar (lebih cepat).

Inikan sudah dimakamkan jadi ada jaringan-jaringan yang kondisinya sudah membusuk pada saat itu sehingga dilakukan pemeriksaan labolatorium," kata Risqi Akbar. 

Informasi yang dihimpun pasca ada kejadian guru di Kabupaten Konawe Selatan yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya saat ini pihak Satreskrim Polresta Deli Serdang juga disebut-sebut hati-hati dalam menangani kasus ini.

Sebab proses penyidikan yang terjadi di Kabupaten Konawe akhirnya banyak menjadi perhatian masyarakat.

Kasusnya juga sempat viral.

Ketika hal ini disinggung, Kompol Risqi Akbar mengatakan kalau saat ini mereka sudah turut memeriksa dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu untuk memastikan apakah yang dilakukan oleh oknum guru tersebut dapat dibenarkan atau tidak.

Saat ini disebut ada fakta yang didapati kalau sanksi dari guru juga dialami oleh beberapa siswa yang lain. 

"Kami juga telah memeriksa dari pihak Dinas Pendidikan juga apakah perbuatan yang dilakukan itu dibenarkan atau tidak.

Karena ada beberapa siswa juga (yang kena hukuman squat jump), " kata Risqi Akbar. 

Sementara itu informasi didapatkan kalau oknum guru agama berinisial SWH pasca kejadian telah dipecat oleh pihak sekolah.

Meski awalnya hanya dinonaktifkan namun disampaikan oleh rekan kerjanya saat ini pemecatan terhadap SWH sudah keluar.

Walaupun kasusnya di kepolisian belum ada kepastian namun surat pemecatan terhadap guru honorer tersebut sudah dikeluarkan oleh Kepala Sekolah. 

"Sudah dipecat dia. Kepsek yang pecat langsung. Itulah keputusan Kepsek kemarin.

Sudah ada pemecatannya," kata salah satu guru di SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak ingin namanya dituliskan. 

Terkait kabar pemecatan ini, Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman sampai saat ini belum bisa dipintai konfirmasi.

Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia menjawab panggilan. Pesan singkat yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan. 

Dari catatan www.tribun-medan.com oknum guru agama SMP Negeri 1 STM Hilir Kabupaten Deli Serdang berinisial SWH yang sempat menghukum siswanya squat jump 100 kali telah dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang sejak akhir September.

Ia mulai dinonaktifkan ketika kasus ini mencuat dan keluarga korban tidak menerima dengan perlakuannya.

Jarak pemberian sanksi hukuman dengan waktu korban meninggal terhitung satu minggu. Korban sempat dirawat terlebih dahulu di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved