Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengelola Hotel Maupun Penginapan di Riau Harus Sediakan Alat Pemadam Kebakaran

Pengelola hotel maupun penginapan di Kota Pekanbaru mesti menyiagakan alat pemadam kebakaran.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Istimewa
Hotel Benteng di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, terbakar pada Sabtu dini hari (9/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB. Pengelola hotel maupun penginapan di Kota Pekanbaru mesti menyiagakan alat pemadam kebakaran. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengelola hotel maupun penginapan di Kota Pekanbaru mesti menyiagakan alat pemadam kebakaran.

Mereka harus memiliki peralatan itu untuk mencegah kebakaran menimbulkan kerusakan lebih besar.

Keberadaan alat pemadam dan sistem pemadaman kebakaran dalam hotel maupun penginapan jadi sorotan. Pasalnya cuma selang sehari terjadi kebakaran di dua hotel.

Awalnya Sabrina City terbakar pada, Kamis (7/11/2024) dinihari. Sedangkan yang terbaru Hotel Benteng mengalami pada Sabtu dinihari (9/11/2024).

Akibat tidak adanya alat pemadam berupa APAR di kekabaran pun meluas. Bangunan kiri dan kanan hotel itu pun berdampak kebakaran tersebut.

Satu unit kendaraan yang parkir juga terkena dampak kebakaran itu. Apabila terdapat APAR tentu kebakaran bisa dicegah sehingga tidak terlalu parah.

"Kami mengingatkan pemilik hotel, agar memiliki APAR sebagai upaya awal agar kebakaran tidak meluas," terang Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Operasi, Fahriansyah kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menegaskan bahwa pemilik bangunan hotel, pusat layanan publik, pergudangan hingga pusat perbelanjaan sudah mengurus retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran.

Hal itu ditegaskan dalam Perda Kota Pekanbaru No.17 tahun 2012 tentang retribusi pemeriksan alat pemadam kebakaran.

Maka bangunan perkantoran dan tempat publik di Pekanbaru sudah memiliki APAR dan Hydrant.

Ia menyebut bahwa banyaknya alat pemadam dan pendukungnya tergantung luas bangunan.

Satu APAR biasanya untuk bangunan dengan luas 100 meter persegi. Jumlahnya juga tergantung dari fungsi ruangan dalam bangunan tersebut.

"APAR semakin banyak saat aktivitas dalam bangunan semakin berpotensi kebakaran," jelasnya.

Sedangkan untuk Hydrant wajib berfungsi dalam bangunan dengan luas 400 meter persegi.

Bangunan dengan empat lantai ke atas juga wajib memiliki Hydrant. Tapi sayangnya sejumlah pengelola hotel dan pusat perbelanjaan belum menjaga APAR dan Hydrant.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved