Berita Viral
Bos Skincare Illegal Melawan: Bongkar 3 Lembaga yang Ia Sogok, Gelontorkan Uang Rp 130 Juta
Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Ia ditahan di Lapas Perempuan Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Menurut Jaksa Kejati Gorontalo, Samba Sadikin, Nurhalisa alias Elis melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Elis juga dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Lantas bagaimana dengan pengakuan Elis yang mengklaim sudah menyogok tiga lembaga yang telah disebutkan?
Berikut bantahan tiga lembaga tersebut:
BPOM Gorontalo
Kepala BPOM Gorontalo, Stephanus Simon Sesa, membantah tegas tuduhan bahwa pihak BPOM Gorontalo menerima sejumlah uang dari seorang oknum bernama "Iki" terkait penanganan kasus kosmetik ilegal.
“Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tim kami tidak tahu menahu mengenai hal tersebut dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan seperti itu,” ujar Stephanus Simon Sesa.
“Secara informal, kami sudah sampaikan bahwa BPOM Gorontalo berkomitmen untuk menyelesaikan setiap kasus yang kami tangani dengan integritas dan akuntabilitas yang tinggi." tambahnya
Stephanus menambahkan bahwa pernyataan ini sekaligus menjadi tanggapan resmi BPOM Gorontalo atas tuduhan yang beredar.
"Semoga dengan klarifikasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa BPOM Gorontalo tetap menjalankan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan tanpa adanya praktik yang melanggar etika dan hukum," ujarnya.
BPOM Gorontalo berharap agar klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen BPOM dalam menjalankan tugas secara profesional.
Kejati Gorontalo
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyampaikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari oknum bernama "Iki" dalam kasus kosmetik ilegal milik owner Ebudo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.