Berita Viral
Bos Skincare Illegal Melawan: Bongkar 3 Lembaga yang Ia Sogok, Gelontorkan Uang Rp 130 Juta
Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Itu tidak benar, pihak Kejati Gorontalo maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo sama sekali tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun terkait kasus ini,” ujar Dadang.
“Kasusnya tetap berjalan sesuai prosedur, dan tidak ada penerimaan uang,” tambahnya.
Dadang juga membantah adanya pengembalian uang senilai Rp 30 juta, seperti yang disebutkan dalam rumor.
“Kami tidak pernah menerima uang itu, jadi tidak mungkin ada pengembalian. Informasi tersebut sepenuhnya tidak berdasar,” tegasnya.
Kejati Gorontalo menyatakan komitmennya untuk terus memproses kasus kosmetik ilegal ini dengan profesional dan transparan.
“Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan hukum, dan terus memproses kasus kosmetik owner Ebudo ini tanpa intervensi apa pun,” ungkap Dadang.
Dengan klarifikasi ini, Kejati Gorontalo berharap masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Gorontalo
Kompol Heny Rahayu, Kepala Urusan Penerangan Umum (Kaur Penum) Polda Gorontalo, membantah tegas kabar bahwa pihak kepolisian menerima uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal milik pemilik Ebudo.
“Kami tegaskan di sini, apa yang disebutkan oleh saudara Iki bahwa tiga instansi, termasuk Reskrimsus, menerima sejumlah uang sebesar Rp130 juta terkait kasus kosmetik ilegal tersebut adalah tidak benar,” ujar Kompol Heny.
“Dari pihak Reskrimsus Polda Gorontalo, kami tidak pernah menerima uang atau pembagian dana dari saudara Iki dalam kasus ini,” lanjutnya.
Setelah informasi ini beredar, tim dari Reskrimsus segera melakukan investigasi di lapangan untuk mengungkap kebenaran kabar tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri sosok yang disebut “Iki” dan memverifikasi kebenaran laporan adanya distribusi uang terkait kasus ini.
Kompol Heny menegaskan, apabila ditemukan bukti sahih terkait laporan ini, Polda Gorontalo akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Mengenai penanganan kasus kosmetik ilegal tersebut, Kompol Heny mengonfirmasi bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Kasusnya sudah dilimpahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu, tugas polisi sudah selesai dalam hal ini. Barang bukti, tersangka, semuanya telah diserahkan ke JPU, dan saat ini tinggal menunggu jadwal sidang,” jelasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Penyebab Wanita di Bireuen Gugat Pemkab Rp 1 Miliar, Gagal Nikah Gegara Puskesmas Nyatakan Hamil |
![]() |
---|
Kakek di Sukabumi Nekat Duel Lawan King Kobra, Sempat Tancapkan Ular Itu ke Kayu Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Pria Tembak Pesepeda Motor di Sumsel: Pelaku Teman Korban, Perkara Hutang Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.