Berita Viral

Guru Supriyani Dituntut Bebas, tapi Jaksa Anggap Perlakuan kepada Anak Polisi Itu Mendidik

Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kolase Tribunnews dan Kompas
Guru Supriyani disambut murid-muridnya kala berkunjung ke sekolah di tengah kasus dugaan penganiayaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasusu Guru Honorer di Konawe yang disebut menyiksa muridnya mulai menunjukkan hasil.

Supriyani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024) dituntut bebas.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menganggap guru Supriyani menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.

Kendati demikian, JPU menuntut Supriyani dibebaskan dari tuduhan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut bebas Supriyani dengan mempertimbangkan sejumlah alasan.

Di antaranya, JPU menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, JPU juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Baca juga: Kapolri Bakal Pecat Polisi yang Terbukti Peras Supriyani: Pecat yang Mnta Uang Itu

Baca juga: Bertambah Lagi Jumlah Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Menjadi 23 Orang

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujarnya, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

Kemudian, selama tujuh kali menjalani persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.

Supriyani memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.

Guru honorer itu juga belum pernah dihukum.

Selain itu, Supriyani juga telah mengabdi sebagai guru honorer di SD 4 Baito sejak 2009.

Dengan pertimbangan itu, Ujang menuntut, Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved