Edarkan Narkoba Paket Hemat, Dua Pemuda di Kuansing Riau Diringkus Polisi
Dua pengedar Narkoba paket hemat di Kuansing ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING - Dua pengedar Narkoba paket hemat di Kuansing ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.
Kedua pengangguran berinisial N (24) dan YS (26) itu ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah pada Selasa, (12/11/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan mereka membeli sabu seberat 0,56 gram seharga Rp 500.000.
"Selain barang bukti sabu, kami juga menyita uang senilai Rp 50.000, sebuah ponsel dan satu unit sepeda motor matic yang dijadikan sebagai operasional dalam mengedarkan sabu," ujar AKP Novris.
Operasi ini bermula saat Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Pintu Gobang.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim mencurigai aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Mata Elang mendapati dua tersangka, N dan YS, sedang berada di dalam rumah seseorang bernama A di Desa Pintu Gobang.
Tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, yang mengarah pada ditemukannya satu plastik klip berisi narkotika jenis shabu.
Barang haram tersebut ditemukan di dekat kedua tersangka saat mereka duduk di dalam rumah.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial P seharga Rp 500.000 yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua tersangka telah menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan bahwa N dan YS positif mengandung amphetamine, yang menunjukkan bahwa mereka telah mengonsumsi narkotika jenis tersebut," ujar AKP Novris.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Nobris menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan di berbagai titik rawan di Kuansing guna memastikan bahwa situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)
Lagi Kata Brengsek Diucapkan Presiden Prabowo: Kali Ini Sasar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
DETIK-DETIK Mushala Ponpes Al-Khoziny Ambruk: Warga Dengar Suara Gemuruh dan Getaran Hebat |
![]() |
---|
Aroma Semangka MBG Bikin Murid Cirebon Lemas dan Pucat? Videonya Viral |
![]() |
---|
KPK Endus Aliran Uang Korupsi Kuota Haji Era Jokowi: Bermuara ke Satu Pengepul Utama |
![]() |
---|
Nilai Koruptor di Indonesia Lihai dan Lincah, Presiden Prabowo: Aku Heran Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.